Kartini tersenyum lepas ketika ke luar dari gerbang utama Kantor Gubernur Sumatra Utara, Kamis (04/6/2026). Dia langsung memeluk massa Aksi Kamisan Medan yang menggelar unjuk rasa damai.
Perempuan sepuh itu pun menangis. Bukan karena sedih. Tangisannya karena senang setelah mendapat jawaban baik atas konflik agraria yang mendera Kartini dan warga yang mengelola 83,2627 Ha lahan di Desa Padanghalaban, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan, konflik agraria PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) –entitas perusahaan yang terafiliasi dengan Sinar Mas Group—sudah berlangsung sejak 1972. Bahkan beberapa kali penggusuran oleh perusahaan kelapa sawit itu, sudah dialami masyarakat. Sejak 2009, masyarakat menduduki kembali lahan desa yang pernah digusur. Penggusuran terakhir terjadi pada Januari 2026 lalu. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban luka karena aksi represif dari pengamanan. Sebanyak 320 Kepala Keluarga harus hengkang dari lokasi itu. Meski sebagian masyarakat menerima pembayaran Ganti rugi dari PT SMART.
Di Kantor Gubernur, Kartini dan sejumlah masyarakat Padang Halaban, menghadiri pertemuan yang diinisiasi Kementerian Hak Asasi Manusia. Membahas soal penyelesaian konflik agraria itu. Masyarakat didampingi sejumlah pegiat lintas lembaga yang selama ini bersolidaritas dalam kerja – kerja advokasi konflik agraria.
“Saya melihatnya sangat gembira dan sangat senang. Hati saya dingin, bahasa-bahasa dari bapak-bapak yang menolong kami semua bahasanya enak didengar,” kata Kartini kepada awak media.
