Pekanbaru, IDN Times - Suhardiman Amby dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring dari Jakarta melalui skema konferensi video di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru, Jumat (16/10/2026). Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau itu, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi suap jabatan.
Dalam rasuah itu, duduk sebagai terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant MIC Ardiles.
Persidangan yang dipimpin oleh hakim Delta Tamtama itu, sempat memanas dan penuh perdebatan. Pasalnya, Suhardiman menolak memberikan kesaksian di bawah sumpah.
Dalam pantauan IDN Times, saat akan dimulai diperiksa sebagai saksi, didampingi penasehat hukumnya Rizki JP Poliang, Suhardiman langsung menyampaikan keberatan diambil sumpah
"Sesuai Pasal 218, 219 (KUHAP), saya tidak bersedia disumpah yang mulia," ucap Suhardiman.
Adapun alasannya, karena Suhardiman masih dalam satu perkara yang sama dengan terdakwa Zulkarnain dan Ardiles.
Diketahui, Suhardiman saat ini statusnya masih tersangka dalam perkara yang sama. Namun, berkas perkaranya hingga kini belum rampung, sehingga belum dapat diadili.
Dalam dakwaan JPU KPK, suap jabatan itu terungkap dari pemberian 2 unit mobil mewah kepada Suhardiman. Kedua kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport seharga Rp2,05 miliar.
Jaksa menilai, kedua mobil tersebut diberikan Zulkarnain ke Suhardiman untuk memuluskan keinginannya menduduki jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Zulkarnain disebut membeli Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Jabatan tersebut kemudian didudukinya pada 2022 hingga 2025.
Selanjutnya pada 2025, Zulkarnain disebut membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023. Kendaraan itu diberikan ke Suhardiman untuk mendapatkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Zulkarnain kemudian menjabat sebagai Sekda Kuansing pada 2025 hingga 2026.
Kedua mobil tersebut dibeli secara kredit dengan masa cicilan 36 bulan. Dalam proses pembelian maupun pemberian mobil tersebut ke Suhardiman, Zulkarnain disebut mendapat bantuan dari Ardiles.
Sedangkan peran Ardiles dalam suap jabatan, memiliki kepentingan lain dalam pemberian kendaraan tersebut. Yang mana, mobil itu diberikan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.
Pemberian kedua mobil tersebut terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2025 di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.
Dalam perkara ini, Zulkarnain dan Ardiles didakwa melanggar sejumlah ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
