Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sebanyak 10.987 Warga Binaan Riau Terima Remisi HUT RI, 185 Orang Bebas
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto didampingi Kakanwil Ditjenpas Provinsi Riau Rudi Fernando Sianturi saat memberikan remisi umum II alias langsung bebas kepada alah satu warga binaan (IDN Times/ dok Kanwil Ditjenpas Riau)
  • Sebanyak 10.987 warga binaan di Riau menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-81, berdasarkan keputusan kolektif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2026.
  • Remisi umum I diberikan kepada 10.802 orang sebagai pengurangan masa pidana, sedangkan remisi umum II membuat 185 warga binaan langsung mengakhiri masa pidana.
  • Penerima remisi wajib memenuhi syarat administratif, substantif, berkelakuan baik, dan lolos verifikasi SDP; pembinaan tetap berjalan di tengah perhatian terhadap dugaan peredaran narkoba.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pekanbaru, IDN Times - Narapidana atau warga binaan di Provinsi Riau menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Adapun total yang menerima remisi umum itu, 10.987 orang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Riau Rudi Fernando Sianturi, Senin (17/8/2026).

"Setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan remisi umum kepada narapidana dan anak binaan," ucap Rudi.

Rudi menyebutkan, Kanwil Ditjenpas Provinsi Riau menerima laporan dari 16 satuan kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Bumi Lancang Kuning,  yang mengusulkan pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak binaan.

"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor 4 1450/1453/1455/1456/1459/1466.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Remisi Umum 17 Agustus 2026, jumlah narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi di Provinsi Riau sebanyak 10.987 orang," sebutnya.

1. 185 orang langsung bebas

ilustrasi bebas (pexels.com/Pixabay)

Dari 10.987 orang itu, dirincikan Rudi, 10.802 orang masuk dalam kategori remisi umum I. Sedangkan 185 orang, mendapatkan remisi umum II.

"Dari 10.987 orang, 10.802 diantaranya mendapatkan remisi umum I. Sedangkan 185 orang lagi mendapatkan remisi umum II. Remisi umum 17 Agustus 2026 ini telah terbit di Lapas, Rutan dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) wilayah Riau," rinci Rudi. 

Diketahui, remisi umum I merupakan pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan remisi umum II, diberikan kepada warga binaan yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, dapat langsung mengakhiri masa pidananya alias bebas.

2. Ini syarat untuk mendapatkan remisi

ilustrasi syarat yang harus dipenuhi (freepik.com/upklyak)

Rudi menerangkan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana atau warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana di Lapas, Rutan maupun LPKA. 

"Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," terang Rudi.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman. Tetapi juga proses pembinaan terhadap warga binaan.

Ia mengatakan, pemasyarakatan merupakan bagian dari kebijakan pembangunan di bidang hukum yang terus berkembang mengikuti perubahan lingkungan strategis dan dinamika global.

"Kemasyarakatan merupakan bagian dari kebijakan pembangunan di bidang hukum yang senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategis dan perubahan global," katanya.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan remisi:

  • Minimal masa hukuman telah menjalani pidana paling singkat 6 bulan.

  • Berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

  • Ikut Pembinaan, aktif dan menunjukkan penurunan risiko serta predikat baik dalam program pembinaan.

  • Dokumen Lengkap, melampirkan salinan putusan pengadilan, register F dan laporan perkembangan pembinaan.

  • Khusus untuk tindak pidana tertentu seperti kasus Narkotika, korupsi dan terorisme, memiliki syarat tambahan seperti bersedia bekerja sama membantu penegak hukum dan telah membayar lunas denda atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Rudi menegaskan, pemberian remisi bukan diberikan secara otomatis kepada seluruh narapidana. Setiap warga binaan harus melalui proses verifikasi untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sehingga data warga binaan yang memperoleh remisi dapat diverifikasi sebelum Surat Keputusan remisi diterbitkan.

"Pemberian remisi umum tahun 2026 ditetapkan melalui proses verifikasi pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan atau SDP," ungkapnya.

Diketahui, Surat Keputusan remisi diterbitkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan disampaikan kepada Lapas, Rutan, maupun LPKA di seluruh Indonesia.

3. Narkoba masih menjadi tantangan

ilustrasi narkoba. (IDN Times/Erik Alfian)

Dalam kesempatan itu, Rudi juga menyinggung tantangan pihaknya di tengah dugaan peredaran Narkoba yang melibatkan oknum di lingkungan Lapas dan Rutan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius jajaran pemasyarakatan, khususnya di Bumi Lancang Kuning. Namun, proses pembinaan terhadap warga binaan tetap harus berjalan secara berkelanjutan.

"Di tengah keprihatinan terhadap pemberitaan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan, proses pembinaan terus dilakukan," tegasnya.

Ia menambahkan, pembinaan di dalam Lapas maupun Rutan, diarahkan agar warga binaan mampu mematuhi seluruh aturan dan ketentuan selama menjalani pidana. Selain itu, pembinaan juga diharapkan mampu mencegah warga binaan kembali melakukan tindak pidana setelah menyelesaikan masa hukumannya.

"Pembinaan dilakukan agar warga binaan mematuhi aturan dan ketentuan selama menjalani pidana serta tidak mengulangi tindak kejahatan lagi," pungkas Rudi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article