ilustrasi syarat yang harus dipenuhi (freepik.com/upklyak)
Rudi menerangkan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana atau warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana di Lapas, Rutan maupun LPKA.
"Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," terang Rudi.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman. Tetapi juga proses pembinaan terhadap warga binaan.
Ia mengatakan, pemasyarakatan merupakan bagian dari kebijakan pembangunan di bidang hukum yang terus berkembang mengikuti perubahan lingkungan strategis dan dinamika global.
"Kemasyarakatan merupakan bagian dari kebijakan pembangunan di bidang hukum yang senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategis dan perubahan global," katanya.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan remisi:
Minimal masa hukuman telah menjalani pidana paling singkat 6 bulan.
Berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Ikut Pembinaan, aktif dan menunjukkan penurunan risiko serta predikat baik dalam program pembinaan.
Dokumen Lengkap, melampirkan salinan putusan pengadilan, register F dan laporan perkembangan pembinaan.
Khusus untuk tindak pidana tertentu seperti kasus Narkotika, korupsi dan terorisme, memiliki syarat tambahan seperti bersedia bekerja sama membantu penegak hukum dan telah membayar lunas denda atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Rudi menegaskan, pemberian remisi bukan diberikan secara otomatis kepada seluruh narapidana. Setiap warga binaan harus melalui proses verifikasi untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sehingga data warga binaan yang memperoleh remisi dapat diverifikasi sebelum Surat Keputusan remisi diterbitkan.
"Pemberian remisi umum tahun 2026 ditetapkan melalui proses verifikasi pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan atau SDP," ungkapnya.
Diketahui, Surat Keputusan remisi diterbitkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan disampaikan kepada Lapas, Rutan, maupun LPKA di seluruh Indonesia.