Seorang karyawan menuangkan minyak curah ke dalam sebuah wadah (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Selain cabai merah, KPPU turut memberi perhatian terhadap harga minyak goreng curah yang masih bertahan di atas harga eceran tertinggi. Di Pasar Sei Sikambing, minyak goreng curah dijual sekitar Rp20 ribu per kilogram, sementara di Pasar Petisah mencapai Rp21 ribu per kilogram.
Harga tersebut tercatat sekitar 29 hingga 35 persen lebih tinggi dibandingkan HET atau HAP yang berada pada level Rp15.500 per kilogram. Berbeda dengan cabai merah yang mengalami lonjakan dalam waktu singkat, tingginya harga minyak goreng curah cenderung bertahan dalam periode tertentu sehingga memerlukan perhatian terhadap efisiensi rantai pasok dan distribusi di tingkat hilir.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, mengatakan kondisi pasar bahan pokok di Medan secara umum masih terkendali meski terdapat tekanan harga pada sejumlah komoditas tertentu.
“Secara umum, harga bahan pokok di Medan masih relatif stabil dan sejalan dengan tren pasar. Namun kami mencermati dua pola yang berbeda, yakni lonjakan harga cabai merah yang lebih mencerminkan tekanan pasokan jangka pendek, serta harga minyak goreng curah yang bertahan tinggi secara relatif stabil di atas harga acuan,” ujar Ridho Pamungkas dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, KPPU akan terus memantau perkembangan harga dan pola distribusi komoditas strategis yang berpengaruh terhadap inflasi pangan dan daya beli masyarakat.
“KPPU akan terus mencermati perkembangan harga dan pola distribusi, khususnya pada komoditas yang memiliki kontribusi besar terhadap inflasi pangan dan daya beli masyarakat. Kenaikan harga harus benar-benar berasal dari faktor fundamental pasar, seperti pasokan, logistik, atau faktor musiman, bukan karena hambatan distribusi maupun struktur pasar yang tidak efisien,” tambahnya.