Pekanbaru, IDN Times - Mantan (eks) Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berinisial J, dilakukan tindakan penahanan badan, Rabu (1/4/2026). Penahanan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
J menjadi tersangka dalam kasus korupsi penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Wakil Kepala Kejati Riau Edi Handojo mengatakan, penahanan terhadap tersangka J dilakukan guna memperlancar proses penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memandang perlu melakukan penahanan terhadap tersangka J untuk kepentingan penyidikan," kata Edi Handojo.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa Riau telah lebih dahulu menahan tersangka berinisial S. Dia merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Tengganau Mandiri Lestari.
Kasus tersebut bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir itu, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Putusan tersebut kemudian dieksekusi oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkalis pada 11 November 2015 melalui proses pengembalian barang bukti kepada pemerintah daerah
Lebih lanjut, setelah aset diterima, tersangka J selaku pejabat yang menerima barang bukti diduga tidak melakukan pengamanan, penguasaan fisik, pemeliharaan, serta tidak mencatatkan PMKS tersebut dalam inventaris barang milik daerah. Selain itu, tersangka J juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset tersebut sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Akibat kelalaian tersebut, PMKS dikuasai oleh tersangka S. Sejak November 2015 hingga Juli 2019, tersangka S mengoperasionalkan pabrik tersebut tanpa izin pemerintah daerah.
Tidak sampai disitu, pada Agustus 2019 hingga Maret 2024, PMKS tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik aset. Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengirimkan surat penghentian operasional pabrik kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017. Meski sudah ada surat penghentian, operasional pabrik tetap berjalan.
