Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
HUT TNI, KontraS Desak Keterlibatan TNI di Ruang Sipil Dievaluasi
Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
  • KontraS Sumut mencatat 23 peristiwa kekerasan dan penyiksaan yang diduga melibatkan personel TNI sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

  • Temuan tersebut mencakup pengamanan bisnis dan perkebunan, kegiatan Kamtibmas di Belawan, serta pembatasan terhadap aksi mahasiswa.

  • KontraS meminta evaluasi keterlibatan TNI di ruang sipil dan mekanisme hukum bagi prajurit yang diduga melakukan tindak pidana terhadap warga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2 Januari 2026

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP disebut mulai berlaku dan mengatur mekanisme koneksitas untuk perkara yang melibatkan lingkungan peradilan umum dan militer.

Januari hingga Oktober 2026

KontraS Sumut mencatat 23 peristiwa kekerasan dan penyiksaan yang diduga dilakukan personel TNI. Sebanyak 27 orang disebut menjadi korban.

April hingga Juli 2026

KontraS Sumut mencatat 12 kegiatan Kamtibmas yang dilakukan prajurit POMAL Komando Daerah Angkatan Laut I di wilayah Pelabuhan Belawan.

24 September 2026

Prajurit TNI disebut menghalangi dan mencegat kelompok mahasiswa yang berunjuk rasa dalam peringatan Hari Tani.

5/10/2026

Adhe Junaedy menyampaikan keterangan mengenai keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan kepentingan ekonomi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KontraS Sumut mencatat 23 peristiwa kekerasan dan penyiksaan yang diduga dilakukan personel TNI, dengan 27 orang disebut menjadi korban.
  • Who?
    KontraS Sumatra Utara, personel TNI, warga, serta kelompok mahasiswa disebut terkait dalam rangkaian peristiwa tersebut.
  • Where?
    Peristiwa disebut terjadi di Sumatra Utara, termasuk kawasan PT Agrinas Palma Nusantara, Dusun Pondok Pool, dan Pelabuhan Belawan.
  • When?
    Peristiwa didokumentasikan sepanjang Januari hingga Oktober 2026, termasuk kegiatan Kamtibmas pada April hingga Juli 2026.
  • Why?
    KontraS menilai keterlibatan TNI dalam pengamanan kegiatan ekonomi, ketertiban masyarakat, dan demonstrasi perlu dievaluasi.
  • How?
    KontraS mendokumentasikan peristiwa, menyampaikan temuan korban, serta mendesak evaluasi keterlibatan TNI dan mekanisme hukum yang menjamin hak korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KontraS Sumut mencatat ada 23 kejadian kekerasan yang diduga dilakukan prajurit TNI. Ada 27 orang menjadi korban, termasuk yang terluka dan meninggal. Kejadian itu terkait perkebunan, keamanan di Belawan, dan mahasiswa yang berunjuk rasa. KontraS sekarang meminta peran TNI di ruang sipil dievaluasi dan korban mendapat keadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Desakan evaluasi yang disampaikan KontraS dapat menjadi ruang untuk memperjelas batas peran TNI, Polri, perusahaan, dan masyarakat. Penekanan pada akses keadilan yang transparan, independen, dan efektif juga menunjukkan adanya perhatian terhadap perlindungan warga serta penanganan dugaan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang menjamin hak korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mencatat 23 peristiwa kekerasan dan penyiksaan yang diduga dilakukan personel TNI sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, 27 orang disebut menjadi korban, terdiri dari 25 orang luka-luka dan dua orang meninggal dunia.

1. KontraS catat 15 peristiwa terkait pengamanan PT Agrinas Palma Nusantara

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

KontraS Sumut menyebut keterlibatan TNI dalam pengamanan bisnis perusahaan dan perkebunan menjadi bagian terbesar dari temuan kekerasan sepanjang 2026. Dari 23 peristiwa yang mereka dokumentasikan, 15 di antaranya disebut berkaitan dengan PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN).

KontraS mencatat sedikitnya 21 orang menjadi korban dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dalam data yang disampaikan, 19 orang disebut mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia

Staf Kampanye dan Opini Publik KontraS Sumut Adhe Junaedy mengatakan penempatan personel TNI dalam pengamanan kepentingan ekonomi membuat posisi warga dan aparat menjadi tidak seimbang.

“Ketika prajurit TNI ditempatkan untuk mengamankan kepentingan ekonomi, maka relasi antara negara, perusahaan dan masyarakat menjadi timpang. Warga yang seharusnya dilindungi justru berhadapan dengan prajurit yang memiliki kemampuan koersif jauh lebih besar,” kata Adhe dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Keterlibatan prajurit TNI juga disebut terjadi dalam konflik agraria di Dusun Pondok Pool, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. KontraS Sumut menyatakan personel TNI terlibat langsung dalam upaya menggusur ruang hidup masyarakat di kawasan tersebut.

KontraS meminta keterlibatan TNI dalam pengamanan kegiatan ekonomi dan perkebunan dievaluasi. “Negara tidak boleh berlindung di balik dalih keamanan, investasi, ketahanan pangan, aset negara, atau kepentingan nasional sebagai alasan untuk menormalisasi kekerasan yang dilakukan TNI terhadap warga,” ujar Adhe.

2. Sebanyak 21 orang ditangkap dalam 12 kegiatan Kamtibmas di Belawan

Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

KontraS Sumut juga mempersoalkan keterlibatan TNI dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada April hingga Juli 2026, lembaga tersebut mencatat 12 kegiatan Kamtibmas yang dilakukan prajurit Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Komando Daerah Angkatan Laut I di wilayah Pelabuhan Belawan.

Dalam 12 peristiwa itu, sebanyak 21 orang yang diduga melakukan tindak kriminal disebut ditangkap secara sewenang-wenang. Satu orang dilaporkan mengalami luka cukup serius dalam rangkaian kegiatan tersebut.

KontraS turut menyinggung peristiwa saat prajurit TNI menghalangi dan mencegat kelompok mahasiswa yang berunjuk rasa dalam peringatan Hari Tani pada 24 September 2026. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika mahasiswa melintas di depan Kodim 0201/Medan, Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah.

Adhe menilai prajurit TNI semestinya tidak mengambil peran dalam menangani demonstrasi maupun penegakan ketertiban masyarakat. “Sejatinya prajurit TNI dilatih untuk berperang bukan menangani aksi masyarakat dalam menyampaikan kritik atau pun mengurusi ketertiban dan penegakan hukum masyarakat,” kata dia.

KontraS Sumut merujuk Pasal 30 UUD 1945 yang menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sementara keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab Polri.

“Pemisahan ini adalah salah satu hasil penting Reformasi setelah pengalaman pahit keterlibatan militer dalam kehidupan sipil,” ujar Adhe.

3. KontraS persoalkan peradilan militer saat korbannya warga sipil

Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain keterlibatan TNI di ruang sipil, KontraS Sumut menyoroti mekanisme hukum terhadap prajurit yang diduga melakukan tindak pidana kepada warga. Mereka menilai akses korban terhadap keadilan menjadi persoalan ketika terduga pelaku merupakan prajurit aktif yang diadili melalui peradilan militer.

Salah satu perkara yang disoroti adalah kasus kematian Luis David Hutabarat. Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) mempersoalkan pelimpahan proses hukum ke Subdenpom I/1-2 Rantauprapat serta mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait penanganan perkara terhadap Serma Buana Delly.

Dalam pernyataannya, KontraS Sumut juga merujuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang disebut berlaku pada 2 Januari 2026 dan mengatur mekanisme koneksitas untuk perkara yang melibatkan lingkungan peradilan umum dan militer. Menurut KontraS, dalam kasus Luis, korban dan kerugian utama berada pada warga sipil.

“Sistem peradilan tidak boleh menjadi tembok yang memisahkan korban dari keadilan. Keadilan harus dapat diakses korban secara transparan, independen, dan efektif,” kata Adhe.

Bertepatan dengan HUT ke-81 TNI, KontraS Sumut mendesak pemerintah menghentikan perluasan pendekatan militeristik di ruang sipil, mengevaluasi keterlibatan TNI dalam pengamanan kegiatan ekonomi, serta memastikan dugaan tindak pidana terhadap warga diproses melalui mekanisme hukum yang menjamin hak korban.

“TNI harus kembali pada mandat utamanya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak menjadi instrumen penyelesaian persoalan sipil. Keterlibatan TNI di Ruang Sipil Wajib Dievaluasi,” ujar Adhe.

Curated For You

Editorial Team

Related Article