Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kawanan Gajah Liar Merusak Lahan Kebun Budidaya Semangka di Pekanbaru
ilustrasi sekawanan gajah (unsplash.com/Matt Cramblett)
  • Kawanan gajah liar merusak kebun semangka seluas 1,5 hektar milik warga di Muara Fajar Barat, Pekanbaru, dan BBKSDA Riau langsung turun melakukan pengecekan.
  • Tim BBKSDA menemukan 11 gajah liar di sekitar kebun durian dekat Hutan Lindung Sultan Syarif Kasim dan menggiringnya kembali menggunakan bunyi-bunyian serta api unggun.
  • BBKSDA Riau mengimbau warga tetap waspada dan tidak melukai gajah karena satwa tersebut dilindungi undang-undang serta berpotensi muncul kembali pada malam hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pekanbaru, IDN Times - Kawanan gajah liar merusak lahan kebun budidaya semangka di Kelurahan Muara Fajar Barat, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Minggu (31/5/2026). Kebun tersebut diketahui milik warga bernama Untung.

Hal tersebut disimpulkan berdasarkan hasil pengecekan oleh tim mitigasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Lahan (kebun budidaya semangka) seluas 1,5 hektar milik warga itu, diduga dirusak oleh kawanan gajah liar," ucap Kepala BBKSDA Provinsi Riau Supartono, Senin (1/6/2026).

Atas hal tersebut, tim dari BBKSDA Provinsi Riau turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan penanganan.

1. Temukan 11 gajah liar di kebun durian dan semak belukar

Gajah liar ditemukan saat berada di kebun durian dan semak belukar, yang tak jauh dari kawasan hutan lindung Sultan Syarif Kasim Pekanbaru (IDN Times/ dok BBKSDA Riau)

Lebih lanjut Supartono mengatakan, dalam penanganannya, tim BBKSDA Provinsi Riau menemukan 11 ekor gajah liar di areal kebun durian dan semak belukar, yang jaraknya tak jauh dari kawasan Hutan Lindung Sultan Syarif Kasim.

"Tim kemudian menemukan 11 ekor gajah liar didalam kebun durian dan semak belukar. Jaraknya sekitar 500 meter dari kawasan hutan lindung Sultan Syarif Kasim," kata Supartono.

Pihaknya menduga, 11 ekor gajah liar tersebut yang merusak lahan kebun budidaya semangka milik warga tersebut.

2. Pakai bunyi-bunyian dan api unggun, gajah liar digiring masuk ke kawasan hutan lindung

Tim BBKSDA Provinsi Riau saat membuat api unggun untuk menghalau belasan gajah liar agar tak masuk ke kebun warga dan permukiman (IDN Times/ dok BBKSDA Riau)

Setelah menemukan keberadaannya, tim BBKSDA Provinsi Riau selanjutnya melakukan penggirian belasan gajah liar tersebut untuk masuk ke dalam kawasan hutan lindung Sultan Syarif Kasim. Adapun caranya, tim BBKSDA Provinsi Riau menggunakan bunyi-bunyian.

"Tim melakukan penggiringan menggunakan bunyi-bunyian untuk mencegah kawanan gajah liar itu masuk lebih jauh ke areal perkebunan dan permukiman warga," ujar Supartono.

Selain itu, tim BBKSDA Provinsi Riau juga melakukan penjagaan dan membuat blokade pada jalur yang diduga menjadi lintasan belasan gajah liar tersebut.

"Sejumlah titik juga dipasangi api unggun sebagai penghalang agar satwa berukuran besar tersebut tidak bergerak menuju kebun maupun rumah penduduk," terang Supartono.

Hasilnya, upaya penggiringan yang dilakukan hingga dini hari tadi berhasil mengarahkan kawanan gajah liar kembali ke area pinggiran Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim.

3. Minta warga tak lakukan tindakan yang melukai gajah

Kepala BBKSDA Riau Supartono (IDN Times/ Fanny Rizano)

Mengantisipasi potensi kemunculan kembali satwa liar tersebut, tim BBKSDA Provinsi Riau bersama aparat dan masyarakat, terus melakukan pemantauan serta langkah mitigasi lanjutan untuk mencegah konflik antara manusia dan satwa liar.

Tim BBKSDA Provinsi Riau juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama pada malam hari. Sebab, gajah merupakan satwa yang cenderung lebih aktif pada waktu tersebut.

"Warga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat melukai atau mengganggu keberadaan gajah. Selain berpotensi membahayakan keselamatan, satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi undang-undang," pungkas Supartono.

Editorial Team

Related Article