Medan, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui Putusan Nomor 541/Pdt/2026/PT MDN tanggal 1 Oktober 2026 membatalkan total Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1103/Pdt.G/2025 terkait sengketa pengangkatan Rektor Universitas Darma Agung.
Putusan banding tersebut sekaligus memperkuat legalitas kepengurusan yayasan yang baru di bawah Pembina Richard Elyas Pardede dan Ketua Hana Nelsri Kaban yang tercatat di Dirjen AHU Kemenkumham.
Sebelumnya, sengketa ini bermula dari dualisme SK Rektor. Di satu sisi terdapat SK Yayasan Nomor 018/SK/YPDA/IV/2025 tertanggal 14 April 2025 yang mengangkat Prof. Dr. Suwardi Lubis sebagai Rektor. Di sisi lain, terdapat proses Senat yang menunjuk Dr. Ir. Lilis S. Gultom pada 22 April 2025 dan diikuti SK Yayasan pada 17 Juni 2025.
Gugatan dilayangkan oleh Gomgom TP. Siregar, dosen sekaligus Ketua Senat Universitas Darma Agung. PN Medan melalui Putusan Nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn yang dimusyawarahkan 14 Juli 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka pada 21 Juli 2026, memenangkan penggugat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Medan menilai prosedur bukan formalitas dan legalitas tidak dapat diletakkan sebagai pelengkap setelah kewenangan dijalankan. PN Medan saat itu membatalkan Surat Izin Penugasan Nomor 24872/UN5.R/KP/2025 atas nama Prof. Suwardi Lubis dan menghukum YPDA membayar ganti rugi immateriil Rp500 juta.
Putusan PN Medan tersebut merupakan kelanjutan dari sengketa kepengurusan sebelumnya, di mana PN Medan dan PTUN Jakarta telah menolak gugatan mantan Rektor Muhammad Ansori Lubis dan mantan Ketua Yayasan Partahi Siregar terhadap kepengurusan baru YPDA.
Atas Putusan 1103 tersebut, YPDA mengajukan banding. PT Medan akhirnya mengabulkan banding YPDA dan membatalkan total putusan PN Medan.
