Pekanbaru, IDN Times - Seorang wanita berinisial CN (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau. Wanita berumur 40 tahun yang berstatus istri dari anggota polisi berinisial EC itu, terlibat dalam kasus penipuan kredit elektronik handphone.
Terkait hal ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, Minggu (22/2/2026).
"Benar statusnya sudah tersangka. Penyidikan masih berjalan, yakni pemeriksaan saksi-saksi yakni para korban dan pihak kreditur. Kami juga berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ucap AKP Anggi.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga telah melakukan penangkapan dan menahan sang ibu Bhayangkari itu.
"Sudah kami lakukan penahanan juga," kata AKP Anggi.
