Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Disdikbud Medan Akhiri PJJ, PAUD hingga SMP Besok Wajib Masuk Sekolah
Ilustrasi PJJ. (Pinterest)
  • Disdikbud Kota Medan menghentikan PJJ bagi PAUD hingga SMP negeri dan swasta, lalu mewajibkan PTM 100 persen mulai Rabu, 21 Oktober 2026.

  • Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 000/9972 dan dikonfirmasi Sekretaris Disdikbud Medan, Andy Yudhistira.

  • PTM penuh diberlakukan karena kualitas udara di Sumatra Utara membaik setelah PJJ diterapkan untuk mengantisipasi kabut asap karhutla, dengan sekolah wajib menjaga ketertiban dan protokol kesehatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
16 Oktober 2026

Surat Edaran Nomor 400.3/005/X/2026 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran di Sumatra Utara diterbitkan.

20 Oktober 2026

Disdikbud Kota Medan menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 000/9972. Sekretaris Disdikbud Andy Yudhistira mengonfirmasi PJJ telah berakhir.

21 Oktober 2026

PJJ untuk PAUD hingga SMP di Kota Medan dihentikan. Sekolah diwajibkan kembali melaksanakan PTM penuh 100 persen dengan memastikan ketertiban, kelancaran, dan protokol kesehatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Disdikbud Kota Medan menghentikan Pembelajaran Jarak Jauh dan mewajibkan Pembelajaran Tatap Muka penuh bagi PAUD hingga SMP.
  • Who?
    Disdikbud Kota Medan, Kepala Dinas Ahmad Barli Mulia Nasution, kepala sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta, serta peserta didik di Kota Medan.
  • Where?
    Seluruh PAUD/TK, SD, dan SMP negeri serta swasta di wilayah Kota Medan.
  • When?
    PTM 100 persen mulai diberlakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kepastian penghentian PJJ dikonfirmasi pada Selasa, 20 Oktober 2026.
  • Why?
    Kebijakan diambil setelah kualitas udara di wilayah Sumatra Utara dinilai semakin membaik. PJJ sebelumnya diterapkan untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
  • How?
    Melalui Surat Pemberitahuan Disdikbud Kota Medan Nomor 000/9972, sekolah diperintahkan menghentikan PJJ, menjalankan PTM penuh, serta memastikan kegiatan berlangsung tertib dan sesuai protokol kesehatan masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Besok, anak PAUD, TK, SD, dan SMP di Medan harus sekolah langsung lagi. Belajar dari rumah sudah selesai. Dinas Pendidikan Kota Medan membuat aturan ini karena udara di Sumatra Utara sudah makin baik. Dulu anak-anak belajar dari rumah karena ada kabut asap. Sekolah diminta tetap rapi dan mengikuti aturan kesehatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Membaiknya kualitas udara di Sumatra Utara memungkinkan sekolah-sekolah di Medan kembali menjalankan pembelajaran tatap muka penuh secara teratur. Kejelasan instruksi bagi PAUD hingga SMP, disertai penekanan pada ketertiban dan protokol kesehatan, memberi landasan operasional yang jelas bagi sekolah untuk menyambut kembali kegiatan belajar langsung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menghentikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan kembali mewajibkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai besok, Rabu (21/10/2026).

Kepastian tersebut dikonfirmasi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andy Yudhistira, saat dihubungi IDN Times, Selasa (20/10/2026).

"Iya, PJJ sudah berakhir," ujar Andy.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Disdikbud Kota Medan Nomor 000/9972 tertanggal Medan, 20 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD/TK Negeri dan Swasta, SD Negeri dan Swasta, serta SMP Negeri dan Swasta se-Kota Medan.

Dalam surat itu, Disdikbud Kota Medan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 400.3/005/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Provinsi Sumatra Utara.

Disdikbud menyebut kebijakan pengembalian PTM diambil setelah memperhatikan situasi perkembangan kualitas udara yang semakin membaik di wilayah Provinsi Sumatra Utara. Sebelumnya, PJJ diterapkan sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Terdapat dua poin penting yang disampaikan. Pertama, seluruh kepala sekolah negeri dan swasta di Kota Medan diinstruksikan agar pelaksanaan PJJ resmi dihentikan dan memberlakukan kembali PTM secara penuh (100%) mulai 21 Oktober 2026.

Kedua, kepala sekolah diminta memastikan pelaksanaan PTM berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan protokol kesehatan masyarakat yang berlaku.

Curated For You

Editorial Team

Related Article