Medan, IDN Times - Perkara yang menimpa seorang perempuan berinisial ANR dan pacarnya berprofesi sebagai anggota TNI, telah sampai di meja persidangan. Kini Sertu Muhammad Fadli Sitepu (29 tahun) menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus penipuan dan pemerasan, Selasa (13/1/2026).
Oditur Militer, Mayor Tecki, melalui dakwaannya menyebut bahwa Sertu Fadli telah berulang kali memeras pacarnya sendiri. Bahkan pemerasan tersebut diiringi ancaman berupa penyebaran Video Call Sex (VCS) mereka yang dinilai melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
