Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260113_144820.jpg
Sertu Muhammad Fadli, terdakwa kasus pemerasan dan penipuan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Perkara yang menimpa seorang perempuan berinisial ANR dan pacarnya berprofesi sebagai anggota TNI, telah sampai di meja persidangan. Kini Sertu Muhammad Fadli Sitepu (29 tahun) menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus penipuan dan pemerasan, Selasa (13/1/2026).

Oditur Militer, Mayor Tecki, melalui dakwaannya menyebut bahwa Sertu Fadli telah berulang kali memeras pacarnya sendiri. Bahkan pemerasan tersebut diiringi ancaman berupa penyebaran Video Call Sex (VCS) mereka yang dinilai melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

1. Sertu Fadli dan pacarnya berkenalan lewat media sosial, pernah bertanya soal keperawanan sebelum jadi persit

Sidang perdana kasus pemerasan dan penipuan terhadap kekasih sendiri, terdakwa bernama Sertu Muhammad Fadli (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Mayor Tecki membacakan dakwaan yang menyeret nama Sertu Fadli sebagai terdakwa. Pria yang diterima sebagai prajurit TNI sejak 2016 itu, telah melakukan tindak pidana memaksa atau melakukan pemerasan berujung korban memberikan barang dan sebagian uangnya. Korban disebut Tecki ialah pacarnya sendiri berinisial ANR.

"Bahwa pada bulan Juni 2022, terdakwa berkenalan dengan saudara ANR melalui media sosial. Kemudian saling tukar nomor handphone sebagai bentuk komunikasi. Bahkan saksi 1, ANR, pernah dihubungi terdakwa dan bertanya, 'apakah kamu masih perawan? Karena kalau mau Persit wajib perawan'. Dan dijawab Saksi 1, 'Saya masih perawan'," kata Mayor Tecki, Selasa (13/1/2026).

Hubungan antara terdakwa dengan ANR semakin intens. Hingga pada Agustus 2022 mereka sepakat menjalin hubungan asmara.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa lalu mengajak ANR untuk jalan-jalan. Momen ini berujung dengan ajakan menginap di salah satu hotel di Medan Sunggal dan melakukan hubungan seksual.

2. Sertu Fadli diam-diam rekam VCS bareng pacar dan mengancam akan menyebarkannya jika tak memberikan uang

Oditur Militer Mayor Tecki (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Seiring berjalannya waktu, hubungan mereka semakin intens. Bahkan terdapat sejumlah momen mereka sering bertukar kabar lewat Video Call Sex (VCS).

"Terdakwa selalu meminta kepada saksi 1 melakukan Video Call Sex dan saksi 1 menurutinya. Pada saat Video Call Sex, terdakwa merekam layar, serta menyimpan rekaman video call tersebut," jelas Tecki.

Pada bulan Oktober 2024, hubungan antara terdakwa dengan kekasihnya, ARN, mulai renggang. Puncaknya pada 16 Januari 2025, terdakwa mulai berani memberi ancaman kepada kekasihnya sendiri.

"Terdakwa mengirim pesan kepada saksi 1 melalui media sosial Facebook, dengan isi pesan meminta tolong supaya saksi 1 mengirim uang sebesar Rp500 ribu. Keperluannya adalah untuk ke Kota Bogor. Namun saksi 1 tidak bisa memenuhi untuk mengirimkan uang kepada terdakwa tersebut. Lalu terdakwa mengirim video call yang telah direkamnya pada saksi 1 dan mengancam saksi 1 dengan memberikan Video Call Sex mereka. Hal ini membuat saksi 1 mengirim uang sebesar Rp500 ribu ke rekening terdakwa," bebernya.

3. Sertu Fadli didakwa pasal kumulatif tentang pemerasan dan UU ITE

Sertu Muhammad Fadli, terdakwa kasus pemerasan dan penipuan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Ancaman yang didapatkan ARN tak sampai di situ saja. Hari-hari berikutnya, Sertu Fadli terus meminta kekasihnya itu untuk mentransfer uang dan mengancam akan menyebarkan VCS mereka.

"Bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, terdakwa kembali mengirim pesan melalui media sosial Facebook kepada saksi 1 dan meminta uang untuk keperluan membayar kos sebesar Rp1,25 juta. Kemudian terdakwa meminta saksi 1 mengirimkan lagi uang sebesar Rp650 ribu ditambah Rp50 ribu untuk uang makan," sebut Tecki.

Atas perkara ini Sertu Fadli didakwa pasal kumulatif, yakni tentang tindak pidana pemerasan dan UU ITE.

"Terdakwa didakwa dengan pasal 368 KUHP atau Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP 2023. Dan kedua pasal 27 ayat 1 UU ITE," pungkasnya.

Editorial Team