Batam, IDN Times - Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengajukan pendaftaran gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat mengatakan, gugatan permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Polresta Barelang maupun Polda Kepri terkait penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka para peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Pulau Rempang pada 11 September 2023 lalu.
Ia menjelaskan, gugatan permohonan praperadilan terhadap kepolisian ini, terkait sah atau tidak-nya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Pulau Rempang.
"Tersangka yang didaftarkan permohonan Praperadilannya berjumlah 30 orang dari 35 warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa solidaritas untuk rempang yang berlangsung di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Mangara Sijabat di PN Batam, Kamis (19/10/2023).
