Langkat, IDN Times - Sidang berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dalam kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat bernama Paino, telah memasuki pemeriksaan saksi verbalisan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jumat (7/7/2023).
Adapun saksi verbalisan itu, Agus Effendi dan Dodi Arjuna yang keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Langkat sebagai penyidik, dan juga sekaligus penyidik dalam berkas perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat.
Pemeriksaan kedua saksi verbalisan ini, langsung dikonfrontir dengan saksi Sumarti alias Mpok Atik, Ganda Pengesti, dan Leni Agustina. Di mana ketiga saksi ini sebelumnya sudah dimintai keterangan pada persidangan beberapa waktu yang lalu.