Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Kembali Bantah Isi BAP

Langkat, IDN Times - Sidang berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dalam kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat bernama Paino, telah memasuki pemeriksaan saksi verbalisan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jumat (7/7/2023).
Adapun saksi verbalisan itu, Agus Effendi dan Dodi Arjuna yang keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Langkat sebagai penyidik, dan juga sekaligus penyidik dalam berkas perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat.
Pemeriksaan kedua saksi verbalisan ini, langsung dikonfrontir dengan saksi Sumarti alias Mpok Atik, Ganda Pengesti, dan Leni Agustina. Di mana ketiga saksi ini sebelumnya sudah dimintai keterangan pada persidangan beberapa waktu yang lalu.
1. Penyidik jelaskan terkait pengakuan ancaman yang sempat diutarakan saksi
Seperti diketahui, saksi Sumarti pada persidangan sebelumnya mengatakan jika dirinya saat di BAP penyidik dalam tekanan. Bahkan semacam ancaman juga dialami Sumarti. Namun hal ini dibantah saksi verbalisan bernama Agus.
"Pemeriksaan ibu Sumarti saya yang langsung meriksa. Seluruh penyidik ada berjumlah sembilan orang di dalam ruangan pemeriksaan. Terdakwa Sahdan ada juga di ruangan, tidak ada tekanan," kata Agus, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara.
Sebelum ia melakukan pemeriksaan terhadap Sumarti, diterangan Agus, jika tak menampik jika pada saat itu personel Polda Sumut terlebih dahulu melakukan interogasi. Mendengar jawaban Agus, JPU mempertanyakan kembali ke Sumarti, mana keterangan yang sebenarnya.
"Bukan Pak Agus yang menekan saya, dan yang bilang 'ngaku kau' sambil mengepalkan tangan di atas kepala saya," kata Sumarti.