Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PTTUN Tolak Banding Pemkab soal Pengangkatan Guru PPPK Langkat

Sidang gugatan sengketa guru PPPK Langkat (IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak permohonan banding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan dalam sengketa seleksi PPPK guru di Langkat tahun 2023.

"Putusan majelis hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum dan HAM," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu (11/1/2025).

1. Sengketa seleksi PPPK Langkat tahun anggaran 2023

Sidang gugatan sengketa guru PPPK Langkat (IDN Times/ istimewa)

Pada putusan PTUN Medan pada tanggal 26 September 2024 lalu, telah memenangkan ratusan guru honorer Langkat melawan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam sengketa seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Adapun putusan PTUN Medan pada waktu itu salahsatu bunyinya jika pengumuman hasil kelulusan PPPK tahun 2023 formasi Guru dinyatakan batal. Sehingga harus dicabut serta diumumkan ulang berdasarkan hasil ujian CAT BKN.

2. Pemkab Langkat sempat gugat putusan PTUN ke PTTUN

Meilisya Ramadhani, guru honorer yang dinilai membongkar kecurangan seleksi PPPK guru di langkat yang dilaporkan balik ke Polres Langkat (IDN TImes/ Bambang Suhandoko)

Namun atas putusan PTUN Medan, tergugat Pemkab Langkat melakukan upaya hukum banding pada 8 Oktober 2024 sehingga secara hukum sengketa berlanjut ke PTTUN Medan.

Akhirnya pada, Jumat tanggal 10 Januari 2025 majelis hakim PTTUN yang menerima, memeriksa dan mengadili sengketa ini dengan menjatuhkan amar putusan ialah, menerima permohonan banding atau semula tergugat dan pembanding atau semula tergugat II Intervensi.

3. Pemkab Langkat didesak untuk segera menjalankan putusan

Sidang gugatan sengketa guru PPPK Langkat (IDN Times/ istimewa)

Menguatkan putusan Tata Usaha Negara Medan nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding. Menghukum Pembanding atau semula tergugat dan pembanding atau semula tergugat II Intervensi.

Untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.

Untuk itu, LBH Medan dan para guru honorer Langkat mendesak Pj Bupati Langkat untuk segera melaksanakan putusan PTTUN Medan. "Hal ini guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap ratusan guru honorer Langkat yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan," tegas Irvan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us