Binjai, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021 telah menerbitkan berbagai aturan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Natal dan Tahun Baru nanti. Hal ini berdasarkan Intruksi Kementrian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021.
Aturan sendiri mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang. Kota Binjai siap menerapkannya dengan sejumlah aturan ketat.