Kolase foto lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan jalan di Simeulue, Aceh. (Humas Polda Aceh/Muhammad Saifullah/IDN Times)
Direktur Reskrimsus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sony Sonjaya mengatakan, dalam kasus tersebut ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Di antaranya, IH selaku kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, IS selaku mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Simeulue, YA selaku direktur CV berinsial ABL, AS kuasa direksi dari PT berinsial IMJ, dan MI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
"Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh," kata Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol So ny Sonjaya, pada Kamis (25/11/2021).