Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemko Medan Rilis Izin Menara Masjid Agung, Ketinggiannya 199 Meter

Walikota Medan, Bobby Nasution (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Pemko Medan telah mengeluarkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara Masjid Agung Medan, yang selama ini belum bisa dikeluarkan karena terkait izin ketinggian. Dengan dikeluarkannya Izin PBG tersebut, batas ketinggian bangunan di Kota Medan sudah boleh di atas 50 meter.

"Kami baru saja mengeluarkan izin PBG untuk bangunan tertinggi di Kota Medan dan Sumaera Utara yaitu izin PBG Menara Masjid Agung yang pengajuannya 199 meter," kata Bobby.

Mneurutnya, selama ini izin tidak bisa dikeluarkan karena terkendala dengan izin ketinggian yang diatur oleh TNI Angkatan Udara.

1. Saat ini ketinggian bangunan Medan sudah boleh lebih 50 meter

Suasana salat tarawih di Masjid Agung Medan terpantau sepi (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dikeluarkan Izin PBG ini karena telah ditariknya Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Soewondo. Dengan ditariknya KKOP maka ketinggian bangunan di Kota Medan bisa diatas 50 meter, yang sebelumnya hanya boleh maksimal 50 meter.

"Alhamdulillah setelah rapat koordinasi dengan Menko Marinves dan Menteri ATR/BPN bersama dengan TNI AU batas ketinggian bangunan di Kota Medan yang hanya boleh maksimal 50 meter hari ini sudah boleh lebih di atas 50 meter," jelas Bobby Nasution.

2. Investor ataupun masyarakat yang ingin membangun bangunan tinggi sudah diperbolehkan

Suasana salat tarawih di Masjid Agung Medan terpantau sepi (IDN Times/Indah Permata Sari)

Bobby Nasution menambahkan jika investor ataupun masyarakat yang ingin membangun bangunan tinggi yang selama ini terkendala dengan izin ketinggian, hari ini sudah diperbolehkan. Apalagi diketahui banyak investor yang mau membangun bangunan tinggi di Kota Medan.

"Kalau ada investor yang ingin membangun bangunan tinggi di Kota Medan yang selama ini terkendala hari ini sudah boleh. Saya dengar banyak yang mau membangun bangunan tinggi," Sebut Bobby Nasution.

3. Diharapkan dapat menjadi trigger bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Medan

ilustrasi Masjid Agung Medan (medanwisata.com)

Semnetar itu, Bobby mengatakan kepada pelaku usaha yang juga Wajib Pajak Bumi dan Bangunan, diharpakan informasi ini dapat disampaikan kepada pelaku usaha lainnya.

Artinya ini dapat menjadi trigger bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Medan karena izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi.

"Selama ini kita ketahui, mau bangun ke samping tanah di Medan semakin meningkat harganya. Jika mau bangun keatas terkendala dengan izin ketinggian, namun hari ini sudah diperbolehkan. jadi izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi untuk pembangunan di Kota Medan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Doni Hermawan
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari
Follow Us