Pelaku Buron, Polisi Bongkar Kasus Penggelapan Belasan Mobil Rental

Langkat, IDNTimes - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Langkat, membongkar kasus tindak pidana penggelapan dan mengamankan belasan mobil rental dari beberapa titik di seputaran Desa Namu Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa 18 Februari 2025 lalu.
"Sebanyak 14 unit mobil berbagai merk yang berhasil kita amankan sebagai barang bukti. Mobil-mobil ini merupakan mobil rentalan yang berhasil digelapkan pelaku dari beberapa pemilik rental," kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu H.W Batubara di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Jumat (21/2/25) sore.
1. Sebanyak 15 mobil berbagai merk berhasil digelapkan pelaku

Sebagai dasar pengamanan barang bukti sesuai laporan warga yang tertuang sesuai SPKT di Mapolres Langkat tertanggal 20 Februari. Meski pelaku berhasil melarikan diri, namun unit Sat Reskrim sudah mengantongi identitas pelaku dan tengah melakukan pengejaran.
"Sekitar Januari 2025 salah seorang korban ada membuat laporan bahwa ada merentalkan 15 (lima belas) unit mobil kepada terlapor FD. Dengan alasan, pada saat itu mobil akan digunakan sebagai transportasi pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat," jelas AKBP David Triyo Prasojo.
2. Salah satu pemilik rental dengan pelaku masih memiliki hubungan keluarga

Dikarenakan terlapor masih ada hubungan keluarga (paman) dengan pelapor (korban), terang Davi, sehingga pelapor percaya dan disepakati jika pembayaran akan dilakukan setiap bulannya dan pembayaran awal dijanjikan pada tanggal 5 februari 2025 lalu.
Sayangnya, setelah lewat tanggal yang disepakati pembayaran tidak juga dilakukan dan pada hari Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Diketahui bahwa titik GPS setiap mobil yang direntalkan telah mati dan terlapor (FD) juga sudah tidak dapat dihubungi lagi.
3. Pelaku diburu, kerugian yang diderita korban mencapai milliaran rupiah

Atas kejadian ini, pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000.000,. (dua milyar delapan ratus juta rupiah) lalu membuat laporan secara resmi ke Polres Langkat guna proses hukum yang berlaku.
Polisi masih memburu FD yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara para korban masih terus diambil keteranganya sebagai saksi dalam kasus. Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 372 KUHP, dengan hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara.