Jakarta, IDN Times - Mulai hari ini, Rabu (1/3) belanja di toko ritel atau swalayan menggunakan kantong plastik akan dikenakan biaya mulai harga Rp 200.
Menurut Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), tarif itu masih bisa bertambah sesuai dengan kebijakan toko ritel yang bersangkutan.
Aprindo memberikan keleluasaan bagi para anggotanya.
"Harga yang pasti dari asosiasi sudah Rp 200, anggota kami kan punya manajemen yang berbeda-beda. Otomatis untuk pengenaan harga, kami serahkan untuk anggota. Perihal mau ada yang lebih (dari Rp200), itu urusan menajemen masing-masing lah," ujar Ketua Umum Aprindo, Roy Mande yang ditemui di Aston Kuningan pada Kamis (28/2).
Ia menjelaskan penerapan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) akan dilakukan bertahap mulai hari ini. Aprindo menerapkan kembali kebijakan itu sebagai bentuk komitmen untuk mengurangi belanja dengan menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Lalu, akankah kebijakan ini berhasil? Mengingat kebijakan serupa sudah pernah diterapkan tiga tahun lalu, namun kemudian dihapus.