KPU Medan menghadiri rapat koordinasi persiapan KPPS untuk Pilgub Sumut dan Pilkada Medan (instagram @kpukota_medan)
Mutia menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi KPPS Pilkada Kota Medan.
"Syaratnya sama seperti yang lalu. Karena itu ada tertuang di keputusan 475, keputusan KPU atau jurnal terkait dengan keputusan. Sama persis pada saat pemilu kemaren," tambahnya.
Artinya, untuk Pilkada 2024, aturan pembentukan badan Ad Hoc, termasuk KPPS, termuat dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Tujuan pembetukannya ialah melakukan atau menyelenggarakan pemungutan suara di TPS. Dalam keputusan KPU itu juga termuat jadwal pendaftaran KPPS pada Pilkada 2024. Setidaknya terdapat delapan tahapan yang termuat dalam keputusan tersebut, mulai penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 September sampai pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024. Adapun masa kerja anggota KPPS seperti termuat dalam keputusan KPU tersebut ialah pada 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Berikut persyaratan menjadi anggota KPPS yaitu:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan proklamasi 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.