Medan, IDN Times- Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Jalan Gajahmada Medan, Waziruddin dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hoplen Sinaga, Rabu (29/6/2022).
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi saat menyalurkan kredit kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan sebesar Rp24.804.178.121,85.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Waziruddin dengan pidana 14 tahun penjara," kata JPU dalam persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.