Keluarga Pemilik Rumah Makan Jadi Tersangka Pembunuhan terhadap Jukir

Medan, IDN Times - Seorang juru parkir (jukir) bernama Ardani Laia meninggal dunia di dalam sebuah becak dengan sejumlah luka bekas tusukan. Meninggalnya jukir tersebut sempat membuat heboh masyarakat Medan Selayang dan para pengendara di Jalan Setia Budi.
Insiden yang terjadi pada 1 Oktober 2024 itu pada akhirnya membuat polisi menetapkan 3 tersangka. Di mana ketiga tersangka tersebut merupakan sebuah keluarga yang memiliki rumah makan di Jalan Setia Budi.
1. Ketiga tersangka merupakan satu keluarga

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat, mengatakan bahwa ketiga tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap seorang juru parkir hingga mengakibatkan ia meninggal dunia. Dalam perkara ini ketiga tersangka masing-masing berinisial DY, IT, dan RW.
"Tersangka ini satu keluarga. DY dan RW merupakan suami istri (pemilik rumah makan), sementara IT adalah keluarga mereka juga, adik kandung," kata Kompol Bambang Hutabarat, Sabtu (5/10/2024) sore.
Satu keluarga itu diringkus polisi setelah mendapat laporan, mengumpulkan sejumlah bukti, dan keterangan saksi-saksi. Ketiganya diduga terlibat aktif melakukan penganiayaan terhadap Ardani selaku juru parkir.
"Mereka melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Bambang.
2. Juru parkir sekarat dan pada akhirnya meninggal di atas becak

Lebih lanjut Bambang menerangkan bahwa insiden ini berawal dari korban yang ingin memungut uang parkir di depan usaha para tersangka (rumah makan). Saat itu tersangka DY melihat adik iparnya berinisial IT adu mulut dengan Ardani yang memakai jaket parkir.
"Setelah cekcok, korban pergi meninggalkan tempat itu bermaksud memanggil si pengelola parkir. Kemudian pada pukul 21.00 WIB korban kembali lagi ke lokasi menggandeng temannya itu. Saat itulah terjadi penganiayaan terhadap jukir," beber Bambang.
Berdasarkan pantauan CCTV, masing-masing tersangka disebutnya terlibat aktif memukul dan menendang Ardani. Bahkan untuk tersangka RW, ia ikut menganiaya dengan menggunakan ekor ikan pari beberapa kali.
"Akhirnya dengan kondisi yang sekarat, korban dibawa masyarakat menggunakan becak ke Rumah Sakit. Saat di Simpang Pemda akhirnya dia meninggal dunia," lanjutnya.
3. Ardani meninggal dengan 7 luka tusuk

Bambang mengatakan jika pihaknya telah mendapat hasil autopsi yang dilakukan. Di mana di tubuh Ardani terdapat sejumlah luka tusuk.
"Ada 7 luka tusuk. 6 luka di antaranya di bagian depan dan 1 luka di tubuh bagian belakang. Bagian hidung juga mengeluarkan darah," jelas Bambang.
Untuk sementara ini, baru 3 tersangka yang ditangkap oleh polisi. Luka tusuk yang didapatkan oleh Ardani, disebut Bambang tidak berasal dari ketiga pelaku.
"Yang menusuk di luar dari 3 tersangka ini. Ada yang kita duga tersangka lain yang menusuk sehingga di tubuh korban ada 7 luka tusukan," pungkasnya.
Keluarga pemilik rumah makan ACC di Jalan Setia Budi terjerat pasal 170 ayat 2 ke 3 e subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
4. Tersangka tepis soal mereka merupakan pelaku pembunuhan

Sementara itu tersangka berinisial RW yang merupakan pemilik rumah makan menepis bahwa dirinya merupakan pelaku yang menyebabkan seorang jukir meninggal. Sebab, ia mengaku bukan mereka yang menusuk.
"Posisinya saat ini sebenarnya kami korban. Karena bukan kami yang nusuk," katanya saat menuju ke jeruji besi.