Medan, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyampaikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka kasus dugaan korupsi jual beli vaksin COVID-19 gratis secara ilegal dari Polda Sumut.
"Kejati Sumut telah menerima SPDP dari Polda Sumut pada Selasa 25 Mei 2021 terkait perkara tipikor jual beli vaksin COVID-19 ilegal," katanya, Minggu (30/5/2021) sore.