Batam, IDN Times - Ombudsman RI kembali menemukan sejumlah fakta terbaru terkait dugaan maladministrasi yang terjadi dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang termaktub dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi sejak bulan September 2023 hingga awal bulan Januari 2024.
“Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlarut, dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco City ini,” kata Johanes Widijantoro melalui platfrom virtual daring, Selasa (30/1/2024).
