Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Enam Terduga Pengguna Narkoba Ditangkap, Satu di Antaranya Residivis

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

 Tapanuli Utara, IDN Times - Jajaran Polres Tapanuli Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah mereka. Enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu ditangkap dari lokasi berbeda pada Jumat (22/8/2025).

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim opsnal Sat Narkoba yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Keberhasilan penangkapan ke enam orang tersebut atas kerja keras tim opsnal sat narkoba menggali informasi dari masyarakat serta mengembangkannya,” jelas Ernis, Minggu (24/8/2025).

1. Bermula dari dua pelaku yang membawa 1,2 Kg ganja

ilustrasi ganja (unsplash.com/Jeff W)
ilustrasi ganja (unsplash.com/Jeff W)

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RB (23) dan SS (21) di Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, Taput. Keduanya tengah mengendarai sepeda motor dan diduga akan bertransaksi ganja kering.

Petugas kemudian menggeledah badan dan kendaraan mereka, hingga ditemukan sekitar 1,2 Kg ganja kering yang disimpan di jok sepeda motor.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku ganja tersebut akan diperjualbelikan,” kata Ernis.

2. Polisi kembangkan kasus, dua pelaku lain tertangkap di warung

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan RB dan SS, masih ada dua pelaku lain yang menyimpan ganja, yakni RPH (21) dan CWH (23). Tim kemudian bergerak ke perbatasan Taput-Tapsel, Desa Simangumban, dan berhasil menangkap keduanya di sebuah warung.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket kecil ganja di kantong RPH dan 1 paket kecil ganja dari tangan CWH. Keduanya mengaku ganja itu diperoleh dari seorang pria bernama HR (33).

3. Residivis kembali tertangkap, sabu juga ditemukan

ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Yuda Almerio)
ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Yuda Almerio)

Informasi mengarah ke Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua. Polisi akhirnya menangkap HR di depan rumah DS (49). Dari kantong HR, ditemukan 1 paket kecil sabu. HR mengaku masih ada ganja yang disimpan di sebuah gubuk dekat lokasi penangkapan.

Tim opsnal kemudian menggerebek rumah DS, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari rumah DS, polisi menemukan 1 paket sabu yang disimpan di dalam kotak HP. Sayangnya, seorang pelaku lain bernama Daniel Saragih berhasil melarikan diri.

Kini, enam orang pelaku sudah diamankan di Polres Taput untuk pengembangan lebih lanjut, sementara Daniel Saragih masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang disita antara lain: 7 kotak berisi ganja kering, 16 paket ganja kecil, 2 paket sabu, pipa kaca bekas bakar, tas ransel merah, dan 1 unit handphone Nokia biru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us