Disdik Sumut Umumkan SPMB 2025 Digelar Online, Cek Syaratnya!

Medan, IDN Times - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara secara resmi mengumumkan bahwa Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dilaksanakan secara online melalui portal resmi SPMB 2025.
SPMB telah menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), SPMB 2025 memiliki kebijakan baru yang penting untuk dipahami, termasuk perubahan dalam istilah zonasi menjadi domisili dan perubahan jalur penerimaan. Hal ini diterangkan Kadis Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga dalam press rilis, Selasa (29/04/2025).
1. Kuota daya tampung SMA dan SMK berjumlah 719 sekolah

Alexander menjelaskan, Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah resmi dibuka dengan keterangan sebagai dasar hukum adalah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).
Adapun Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/294/KPTS/2025 Tanggal 28 April 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026.
Sementara, untuk waktu pelaksanaan terbagi II Tahapan. Tahapan I melalui Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Prestasi /SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII sampai dengan XIV (15 –20 Mei 2025) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai dengan VI (21 – 26 Mei 2025).
Untuk waktu pelaksanaan Tahap II (Jalur Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK ) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII sampai dengan XIV (2 – 8 Juni 2025). Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai dengan VI (9 – 14 Juni 2025).
Kemudian, kuota daya tampung SMA berjumlah 438 sekolah dan jumlah rombel 2.627 dengan jumlah siswa 94.579. Mode pelaksanaan online 372 dan mode pelaksanaan offline 66. Sementara daya tampung untuk SMK total sekolah sebanyak 281, jumlah rombel sebanyak 1.788 dengan 64.356 siswa, mode pelaksanaan online 235 dan mode pelaksanaan offline 46.
Artinya, untuk kuota daya tampung SMA dan SMK berjumlah 719 sekolah.
2. Berikut jalur pendaftaran SPMB 2025 SMA dan SMK

Informasi jalur pendaftaran SPMB 2025 terdiri dari Jenjang SMA melalui seleksi jalur Afirmasi (Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas) sebanyak 30%.
Seleksi Jalur Mutasi (Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru/Tendik) sebanyak 5%. Seleksi Jalur Domisili 30% dan Seleksi Jalur Prestasi (Prestasi Nilai Raport, Lomba Akademik dan Lomba Non akademik) 35%.
Sementara dalam jenjang SMK, seleksi Jalur afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas) sebanyak 15%. Seleksi jalur prestasi (lomba akademik, lomba non akademik dan ketua Osis/ Kepanduan) 10%. Seleksi jalur domisili 10%, dan seleksi jalur Plprestasi nilai raport 65 %.
Bagi peserta didik bisa mengunjungi Website resmi pendaftaran dan informasi SPMB 2025 spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id dan apispmb.disdik.sumutprov.go.id.
3. Calon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran

Persyaratan umum, calon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
Calon murid baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederjat dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan. Untuk calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orangtua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB serta Nama orangtua/wali calon murid baru harus sama dengan nama orangtua/wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya.
Kriteria pemeringkatan dalam hal apabila pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan Nilai Rapor, Jarak domisili terdekat, Usia calon murid baru yang lebih tua dan, Waktu pendaftaran.
Sementara tata cara daftar ulang adalah daftar ulang tidak dipungut biaya apapun. Daftar ulang dilaksanakan setelah tahapan SPMB masing – masing berakhir.
Nantinya, murid yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju serta pemeriksaan fisik khusus tato dan tindik dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan seleksi / jalur yang dipilih pada saat mendaftar.
Sedangkan, murid yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi faktual, dan jika terbukti tidak benar dapat dibatalkan sebagai calon murid dan digantikan oleh calon murid lain berdasarkan peringkat nomor urut dibawahnya. Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan di cabut haknya sebagai murid baru.