Demo DPRD Sumut, Dugaan Kekerasan Aparat hingga Brimob Berlaras Panjang

- Polisi berpakaian sipil diduga menyiksa massa yang tertangkap, jurnalis dilarang ambil gambar
- Ada pasukan brimob bersenjata laras panjang menguber pendemo
- Penggunaan senjata api dalam pengamanan diduga melanggar prosedur
Medan, IDN Times – Kericuhan tidak terelakkan dalam unjuk rasa di DPRD Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025). Polisi memaksa mundur massa menjelang hari gelap.
Armada meriam air menyemprot massa yang dibalas aksi lemparan berbagai benda ke arah polisi. Tembakan gas air mata juga diletuskan ke arah massa beberapa kali.
1. Polisi berpakaian sipil diduga menyiksa massa yang tertangkap, jurnalis dilarang ambil gambar

Pantauan di lokasi, begitu tembakan gas air mata meletus, polisi berpakaian sipil langsung merangsek ke arah massa. Mereka mengejar massa yang berhamburan ke berbagai titik. Massa yang nahas tertangkap menjadi bulan-bulanan petugas. Massa diduga dikeroyok dan disiksa dengan cara dipukuli, ditendang hingga diseret seret.
Beberapa jurnalis yang sempat mendokumentasikan dugaan kekerasan ini dihalang-halangi petugas lainnya. Baik yang berpakaian sipil dan seragam. Bahkan, beberapa masyarakat yang merekam aksi unjuk rasa itu juga menjadi sasaran kejar petugas.
“Jangan ambil gambar,” teriak seorang polisi berpakaian sipil ke arah awak media.
2. Ada pasukan brimob bersenjata laras panjang menguber pendemo

Massa terus dipukul mundur polisi ke berbagai arah. Di tengah kericuhan itu, pasukan Brigade Mobil bersepeda motor dan kendaraan taktis juga ikut menguber petugas. Mereka terlihat memakai perlengkapan anti huru-hara lengkap. Tameng, helm, hingga senjata pelontar gas air mata. Bahkan, pasukan Brimob itu juga terlihat membawa laras panjang.
Senjata laras panjang yang ditenteng itu diketahui berjenis Avtomat Kalashnikova atau AK. Senjata organik Brimob ini diketahui bikinan Rusia.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto juga ikut memantau pengamanan aksi itu. Saat ditanyai soal penggunaan laras panjang oleh pasukan Brimob, Whisnu menjawab singkat.
“Jadi ada SOP (Standar Operasional Prosedur) ya. Ada suara letusan tidak?,” katanya.
Dalam aksi ini, kata Whisnu pihaknya menurunkan 800 orang aparat gabungan. Sementara itu, ihwal dugaan kekerasan yang terjadi, Whisnu juga menjawab singkat.
“Kita lagi proses. Tadi saya sudah minta maaf kan? Saya selaku Kapolda, minta maaf,” imbuhnya.
3. Penggunaan senjata api dalam pengamanan diduga melanggar prosedur

Dugaan tindak kekerasan aparat terhadap massa aksi hingga penggunaan laras panjang mendapat kritik dari Lembaga Bantuan Hukum Medan. Direktur LBH Medan Irvan sahputra mengatakan, kepolisian diduga melanggar beberapa peraturan. Antara lain,
Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami LBH Medan, mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan. Tentu ini kita duga melanggar peraturan yang ada. Apalagi kita duga ada penggunaan senjata laras panjang. Ini tidak sesuai dengan SOP dan peraturan yang ada. Sejauh apa ancamannya sehingga harus menggunakan laras panjang,” kata Irvan.
Pantauan di lokasi, massa dibubarkan sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi yang dihimpun, ada sekitar 28 orang yang saat ini masih ditahan di kantor polisi setempat.