Berkaitan itu, Bupati Simalungun JR Saragih didampingi Kepala Dinas Pendidikan Elfiani Sitepu dan Kepala BKPPD Jamesrin Saragih menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prof. Dr. Muhajir Effendy di Kantor Kemendikbud, Jakarta.
Mereka ingin berkonsultasi terkait Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, pada pasal 63 disebutkan guru yang tidak memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu 10 tahun, setelah yang bersangkutan diberi hak memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat lainnya.
Selanjutnya, selain dasar hukum tersebut, bahwa dalam pemeriksaan BPK RI atas penyaluran tunjangan sertifikasi guru tahun 2018, ditemukan masih ada guru yang belum sarjana menerimanya, sehingga hal tersebut dianggap sebagai pemborosan, sebelum guru yang bersangkutan memenuhi syarat kualifikasi sarjana.
Hal tersebut yang mendasari Pemkab Simalungun menerbitkan surat pemberhentian guru- guru dari jabatan fungsional guru (SD dan SMP) di Kabupaten Simalungun. Adapun kesimpulan dari pertemuan dengan Mendikbud tersebut bahwa tindakan yang diambil oleh Pemkab Simalungun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.