Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imigran Rohingya di penampungan sementara di BLK Kota Lhokseumawe, Aceh. (Dokumentasi Polda Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menduga adanya sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kaburnya delapan imigran Rohingya dari tempat penampungan sementara, di Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kasus ini diperkuat dengan ditangkapnya dua pria asal Sumatra Utara (Sumut) berinisial AF (47) dan RAH (22) oleh warga, di seputaran tempat pengungsi dititipkan, Selasa (18/1/2022). Mereka diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

1. Diduga akan melakukan penjemputan warga Rohingya

Imigran Rohingya di penampungan sementara di BLK Kota Lhokseumawe, Aceh. (Dokumentasi Polda Aceh untuk IDN Times)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Winardy mengatakan, dua warga asal Sumut yang ditangkap diduga akan melakukan penjemputan imigran asal Myanmar dari tempat penampungan.

"Mereka diduga kuat akan melakukan penjemputan terhadap imigran Rohingya yang berada di penampungan shelter BLK," kata Winardy, pada Kamis (20/1/2022).

 

2. Keduanya merupakan penyedia jasa rental mobil

Editorial Team

Tonton lebih seru di