Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Intinya sih...

  • Penangkapan 2 kurir sabu di Aceh Timur

  • Barang bukti berupa 10 kg sabu dan mobil Avanza disita

  • Polisi masih mengejar 2 pelaku lainnya yang buron

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Penindakan peredaran gelap narkotika terus dilakukan Polda Sumatra Utara. Teranyar, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu yang dikendalikan dari Aceh dan akan dikirim ke Palembang.

Dua orang tersangka ditangkap di Aceh Timur, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

1. Terduga kurir ditangkap di parkiran minimarket di Aceh Timur

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mencegat para pelaku di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RM, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut, yang berperan sebagai kurir, serta SB, warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Sementara dua pelaku lain, yakni BJ yang menyerahkan barang haram tersebut dan P yang mengendalikan pengiriman ke Palembang, berhasil melarikan diri.

2. Para tersangka diminta mengirimkan sabu ke Palembang

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Polisi menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu yang dikemas dalam teh merek Guanyingwang, satu unit mobil Avanza warna silver BK 1171 VN, satu koper biru, dua ponsel, serta uang tunai Rp850 ribu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa sabu tersebut diambil para tersangka dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

“Kedua tersangka mendapat perintah dari DPO P yang berdomisili di Aceh untuk mengantarkan barang ini ke Palembang,” ujar Kombes Calvijn, Rabu (13/8/2025).

3. Polisi masih melakukan pengejaran pelaku yang buron

ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Yuda Almerio)

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka dijanjikan upah. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan dan mengejar pelaku yang buron.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini,” tegas Kombes Calvijn.

Para tersangka kini dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.

Editorial Team