Pekanbaru, IDN Times - Peristiwa kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (3/8/2024) yang dialami oleh seorang mahasiswi cantik bernama Marisa Putri (21) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, semakin viral di media sosial.
Marisa Putri yang merupakan mahasiswi Universitas Abdurrab Fakultas Ilmu Psikologi semester 3 itu, telah berstatus tersangka karena mengemudi dengan lalai yang mengakibatkan tabrakan dan menewaskan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Renti (46) saat mengendarai sepeda motor.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sebelum kejadian, Marisa Putri baru saja pulang dugem dari sebuah tempat hiburan malam. Marisa Putri diketahui mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi dan minuman berakohol.
Pulang dugem sekitar pukul 05.00 WIB, dengan mengemudi mobil, Marisa Putri hendak pulang ke rumahnya. Setibanya di Jalan Tuanku Tambusai, sekitar pukul 05.45 WIB, Marisa Putri menabrak pengendara sepeda motor dan meninggal dunia di tempat. Bahkan Marisa Putri tidak sadarkan diri telah menabrak dan korban terseret sejauh 50 meter.
Atas hal itu, pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan terkait dengan pengakuan Marisa Putri yang menggunakan ekstasi. Hasilnya, beberapa orang teman dugem Marisa Putri yang diamankan pihak kepolisian.
Mereka adalah Roma (38), RS (27) dan terakhir seorang perempuan Tya SW (21). Ketiganya ditangkap, Senin (5/8/2024).
"Roma kita amankan di Jalan Sumatera dan RS di Pasar Bawah (Kota Pekanbaru)," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (7/8/2024).
"Tya diamankan Senin malam di salah satu tempat travel. Dia mau ke luar kota, ke Padangsidempuan, Sumatra Utara (Sumut)," sambungnya.
Diketahui, selain menangkap tiga teman Marisa Putri, pihak kepolisian juga melakukan razia di tempat hiburan malam. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
