Akankah KPK Minta Keterangan Ignasius Jonan Terkait Proyek PLTU Riau?

Nama Jonan sempat disebut di dalam persidangan Eni Saragih

Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi PLTU Riau-1 saat ini tengah dalam proses persidangan. Sejumlah saksi sudha dimintai keterangan untuk terdakwa mantan anggota DPR dari Komisi VII, Eni Saragih.

Sejumlah nama orang penting disebut-sebut. Termasuk nama Menteri ESDM, Ignasius Jonan sempat ikut disebut dalam persidangan dua pekan lalu.

Jonan ikut disebut di dalam percakapan pesan pendek Eni dengan tersangka baru kasus korupsi PLTU Riau-1, Samin Tan. 

Bukti pesan pendek tersebut kemudian ditunjukkan oleh jaksa di muka persidangan. Inti dari pesan pendek itu yakni ia akan mempermalukan Jonan di sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila tidak memberikan persetujuan bagi anak perusahaan milik Samin Tan yakni PT Asmin Kolaindo Tuhup. 

Izin PT Asmin Kolaindo Tuhup tidak lagi diperpanjang. Oleh sebab itu, Samin Tan mendekati Eni Saragih dan memberinya gratifikasi. Ia juga meminta tolong kepada Eni agar difasilitasi dengan Kementerian ESDM. 

"Ini percakapan WA yang saya maksud antara Samin Tan dan Eni tanggal 3 Juni 2018, Eni mengatakan 'survei terakhir alhamdulillah selisih di atas 5 persen pada jam 9.52, Pak Samin kemarin saya terima dari Mbak Nenie (Direktur BORN) Rp 4 miliar terima kasih yang luar biasa ya, insya allah kalau surat dari jamdatun keluar senin atau selasa pagi saya akan geber lagi di raker dengan Jonan selasa, saya punya rasa kalau ini aman kalau tidak saya akan permalukan Jonan jam 9.55'. Betul itu, Pak?," tanya jaksa ke Samin ketika sidang digelar pada (2/1) lalu. 

Pesan itu, kata jaksa, dikirim oleh Eni ke nomor ponsel Samin Tan pada 3 Juni 2018 lalu. 

Mantan Menteri Perhubungan itu juga sempat diminta oleh Eni agar dihadirkan oleh jaksa ke ruang sidang sebagai saksi yang meringankan. Namun, Jonan tidak hadir karena alasan tugas ke luar negeri. Lalu, apakah KPK akan meminta keterangan dari Jonan terkait dengan upaya Samin yang disebut di tuntutan Eni melobi Kementerian ESDM?

1. KPK menyerahkan kepada penyidik soal perlu atau tidaknya keterangan dari Menteri ESDM

Akankah KPK Minta Keterangan Ignasius Jonan Terkait Proyek PLTU Riau?Najwa Shihab, Ignasius Jonan dan Moeldoko saat menghadiri IMS 2019 by IDN Times

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengatakan perlu atau tidaknya keterangan dari Menteri ESDM, Ignasius Jonan soal adanya upaya lobi yang dilakukan oleh Samin Tan, diserahkan kepada penyidik mereka. 

"Selama penyidik membutuhkan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, maka pasti (Jonan) akan dimintai (keterangannya)," ujar Syarief ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Jumat malam (15/2). 

Baca Juga: Diskusi Jonan, Moeldoko, dan Najwa Paling Diburu Pengunjung IMS 2019

2. Di dalam pesan pendek, Eni menyebut telah berhasil melobi Kementerian ESDM

Akankah KPK Minta Keterangan Ignasius Jonan Terkait Proyek PLTU Riau?(Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Di dalam persidangan pada awal Januari lalu, jaksa turut menunjukkan barang bukti berupa pesan pendek yang dikirim Eni pada 5 Juni 2018 lalu. Isinya, ia melaporkan sudah berhasil melobi Kementerian ESDM agar menuntaskan permasalahan kontrak anak perusahaannya. 

Di dalam pesan pendek itu, Eni juga meminta agar Samin Tan datang sendiri ke kantor Kementerian ESDM untuk menyelesaikan permasalahannya. Namun, untuk bantuan itu, Eni kembali meminta agar ada biaya tambahan untuknya. 

Biaya tambahan tersebut diakui Eni akan digunakan sebagai modal kampanye suaminya di Kabupaten Temanggung. 

"(Eni menuliskan) 'Pak Samin untuk pilkada boleh dong ditambahin jam 14.23 atau pake dulu nanti fee balikin survei sudah bagus jadi harus kencang terus, ping, kemudian Jonan sudah ok Pak Samin ditunggu jam 12 jumat ini, dikantor yak, datang sendiri yak'," ujar jaksa membacakan isi pesan pendek tersebut. 

Namun, Samin Tan membantah pernah menerima semua pesen pendek tersebut. Ia mengaku baru melihat semua isi pesan pendek ketika ia duduk sebagai saksi pada (2/1).

"Ini tidak diperlihatkan ke saya waktu pemeriksaan saya gak ingat. Mungkin saya terima tapi saya gak ingat," kata Samin lagi. 

3. Nama Jonan kembali disebut karena staf khususnya diduga memberi suap kepada Eni Saragih

Akankah KPK Minta Keterangan Ignasius Jonan Terkait Proyek PLTU Riau?(Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih) ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

Nama Jonan juga ikut terbawa ketika persidangan Eni digelar pada (22/1) lalu. Mantan politisi Partai Golkar itu menyebut mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia tersebut memberinya uang suap. 

Ia mengaku mendapat uang yang dimasukan ke dalam amplop usai memimpin rapat di Komisi VII DPR. Nominalnya mencapai SGD$10 ribu atau setara Rp102,8 juta (dengan kurs saat ini). 

"Saya, karena sudah berjanji kepada penyidik KPK untuk (bersikap) kooperatif, saya berjanji dengan inget-inget kembali menerima dari siapa gitu. Saya gak mau ada lagi kejadian yang menimpa saya. Saya inget, terima amplop itu dari Pak Jonan dari stafnya Pak Jonan," kata Eni di ruang sidang. 

Eni mengaku amplop berisi uang suap itu ia terima dari staf khususnya bernama Hadi Djuraid. Tujuannya, kata Hadi, untuk kepentingan daerah pemilihannya yakni di Jawa Timur 10 yang meliputi Gresik dan Lamongan. 

"Saya lagi rapat, kebetulan saya yang memimpin rapat, rapat di DPR. Begitu selesai, terus stafnya Pak Jonan (memberikan amplop). Ini dari Pak Jonan, buat kegiatan dapil," ujar Eni menirukan suara Hadi, staf Jonan tersebut.

4. KPK tetapkan Samin Tan sebagai tersangka

Akankah KPK Minta Keterangan Ignasius Jonan Terkait Proyek PLTU Riau?(Tersangka baru kasus korupsi PLTU Riau-1 Samin Tan) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Pada Jumat (15/2) KPK mengumumkan penetapan status hukum pemilik PT Asmin Kolaindo Tuhup, Samin Tan sebagai tersangka. Samin diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPR Komisi VII, Eni Saragih senilai Rp5 miliar.

Gratifikasi itu diberikan oleh Samin Tan agar Eni bersedia membantu terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian ESDM. 

Samin berharap Wakil Ketua Komisi VII itu bisa membantu agar melobi Kementerian ESDM dan memperpanjang PT Asmin Koalindo Tuhup, yang notabene milik salah satu pria terkaya di Indonesia itu. 

Atas perbuatan itu, Samin disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi. Merujuk ke pasal tersebut, maka Samin Tan terancam hukuman bui antara 1-5 tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp50 juta - Rp250 juta.

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka baru Kasus Korupsi PLTU Riau-1

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya