Kejari Aceh Tengah Musnahkah Kulit Harimau dan Paruh Rangkong

Aceh Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang ditangani. Pemusnahan itu digelar di halaman Kantor Kejari Aceh Tengah, di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, pada Rabu (24/11/2021).
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat undangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tengah serta perwakilan Balai Konservaasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
1. Barang bukti yang telah dimusnahkan telah inkrah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Yovandi Yazid mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (P-48) terhadap perkara pidana tahun 2020 sampai dengan d 2021.
“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Kamis (25/11/2021).
2. Ada kulit harimau, paruh burung rangkong, dan sisik trenggiling

Yovandi menyebutkan, barang bukti dari perkara perkara konservasi sumber daya alam, terdiri dari kulit harimau beserta tulang belulang, puluhan paruh rangkong, dan sisik trenggiling.
"Selembar kulit harimau dan tulang belulang, 71 paruh burung rangkong, serta 28 kilogram sisik trenggiling," sebutnya.
Sementara, barang bukti perkara narkotika, yakni 224 gram sabu-sabu, 28,199 gram ganja , miras, dan barang bukti pidana lainnya.
3. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga diketuk palu

Pemusnahan barang bukti hasil sitaan Kejari Aceh Tengah tersebut, dilakukan dengan beberapa metode. Kulit harimau, sisik trenggiling, dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Paruh rangkong dihancurkan menggunakan palu dan sabu-sabu dilarutkan dengan cara diblender.
“Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan palu dan juga diblender,” ujar Yovandi.