Bebas dari Penjara Hari Ini, Ahok Dapat Pelakuan Khusus?

Diam-diam meninggalkan Mako Brimob pagi ini

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah resmi bebas dari penjara, Kamis (24/1) pukul 07.00 WIB.

Ia bebas setelah menjalani hukuman kurang lebih dua tahun.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dapat perlakuan khusus.

Andika mengatakan, pihaknya membawa berkas administrasi dari LP Cipinang ke Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Namun, menurutnya itu hal yang biasa.

“Gak ada yang spesial, sama seperti yang lain,” jelas Andika di LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/1).

 

Baca Juga: 8 Hal yang Akan Dilakukan Ahok Setelah Bebas 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya