TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum: Jangan Bandingkan Ahmad Dhani dengan Ahok

Hisar Tambunan yakin Dhani akan bebas, menurut kamu?

IDN Times/Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times- Musikus Ahmad Dhani Prasetyo mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis 1,5 tahun yang menjeratnya.

Ia kini menjadi terpidana kasus ujaran kebencian.

Berdasarkan pantauan IDN Times, tim penasihat hukum musikus kondang Dewa 19 itu tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 10.39 WIB, Kamis (31/1).

"Kami menyatakan bahwa klien kami Ahmad Dhani banding. Dalam waktu dekat kami akan memasukkan memori banding. Kami yakin dalam prosesnya kami akan diterima, sangat yakin," ujar Hisar Tambunan selaku kuasa hukum Ahmad Dhani setelah mengajukan permohonan banding.

Baca Juga: Ahmad Dhani Mendekam di Penjara Bersama 300 Tahanan 

1. Ingin Ahmad Dhani bebas dari vonis

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ali Lubis, anggota kuasa hukum Ahmad Dhani, menginginkan kliennya bebas lantaran dakwaan yang dialamatkan kepadanya dinilai tidak sesuai dengan norma hukum.

"Kami berharap Ahmad Dhani bisa bebas. Karena kami rasa pertimbangan-pertimbangan hakim, penjelasan-penjelasan hakim tidak sesuai dengan hukum," ujar lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

2. Penasihat hukum tidak sepakat bila kliennya disebut bersalah

IDN Times/Vanny El Rahman

Saat ini, Dhani telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang. Hisar optimis apa yang ia lakukan hari ini bisa membuat suami dari Mulan Jameela menghirup udara bebas.

"Yang pasti kami melihat di dalam pertimbangan, majelis hakim tidak melihat fakta yang ada, yurispudensi yang ada. Jadi kami melihat banyak kelemahan, maka harusnya Dhani bebas," tuturnya.

3. Kasus yang menjerat Dhani berbeda dengan Ahok

Youtube/Panggil Saya BTP

Banyak pihak yang membandingkan kasus Dhani dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Terlebih, upaya banding yang dilakukan Dhani disebut-sebut sebagai langkah pengecut.

"Jangan bandingkan dengan Ahok. Ahok tidak banding karena dia sudah merasa bersalah. Jadi gak apple to apple. Dia sudah mengakui sebagai penista agama. Kalau mas Dhani gak pernah merasa melakukan ujaran kebencian makanya kita banding," sambut Hendarsan Marantoko, kuasa hukum lainnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani, dari Musisi ke Politisi hingga Kini Masuk Bui

Berita Terkini Lainnya