Kuasa Hukum: Jangan Bandingkan Ahmad Dhani dengan Ahok
Hisar Tambunan yakin Dhani akan bebas, menurut kamu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Musikus Ahmad Dhani Prasetyo mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis 1,5 tahun yang menjeratnya.
Ia kini menjadi terpidana kasus ujaran kebencian.
Berdasarkan pantauan IDN Times, tim penasihat hukum musikus kondang Dewa 19 itu tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 10.39 WIB, Kamis (31/1).
"Kami menyatakan bahwa klien kami Ahmad Dhani banding. Dalam waktu dekat kami akan memasukkan memori banding. Kami yakin dalam prosesnya kami akan diterima, sangat yakin," ujar Hisar Tambunan selaku kuasa hukum Ahmad Dhani setelah mengajukan permohonan banding.
Baca Juga: Ahmad Dhani Mendekam di Penjara Bersama 300 Tahanan
1. Ingin Ahmad Dhani bebas dari vonis
Ali Lubis, anggota kuasa hukum Ahmad Dhani, menginginkan kliennya bebas lantaran dakwaan yang dialamatkan kepadanya dinilai tidak sesuai dengan norma hukum.
"Kami berharap Ahmad Dhani bisa bebas. Karena kami rasa pertimbangan-pertimbangan hakim, penjelasan-penjelasan hakim tidak sesuai dengan hukum," ujar lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Baca Juga: Ahmad Dhani, dari Musisi ke Politisi hingga Kini Masuk Bui