WOW! Sudah Ribuan PNS yang Dipecat karena Terlibat Korupsi
Ada 2.357 PNS berstatus sebagai terpidana korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah diteken pada 13 September 2018 lalu.
Isinya terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap aparatur negara yang terlibat korupsi.
Hasilnya sebanyak 1.151 PNS telah divonis bersalah karena melakukan tindak korupsi dan telah dipecat oleh Kementerian PAN RB.
Ini merupakan bagian dari tindak lanjut beberapa instansi usai mendapatkan data ada 2.357 PNS yang berstatus sebagai terpidana kasus korupsi.
Menurut Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, angka 1.151 itu berdasarkan penghitungan hingga (29/1) kemarin.
"Hingga saat itu, sudah ada 1.151 PNS yang dipecat karena melakukan korupsi. Rinciannya ada 124 orang PNS di tingkat pusat dan 1.027 PNS di daerah. Mereka semua sudah dipecat setelah divonis bersalah," kata Pahala di gedung KPK seperti yang dikutip dari Antara pada Selasa (29/1).
Namun, Pahala sempat mengakui memang ada masalah terkait jeda waktu antara vonis pengadilan dijatuhkan hingga putusan hukum berkekuatan tetap. Lalu, apa penyebab adanya jeda itu?
Menurut Pahala, PNS yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap seharusnya langsung dipecat.
"Masalahnya, kalau vonis berkekuatan tetap keluar pada 2015, seharusnya dipecat langsung. Tapi, kalau baru dipecat pada tahun 2019, maka bisa jadi disebabkan yang memecat khawatir diminta menagih kerugian gaji PNS pada periode 2015-2019 karena sibuk telat mengakhiri karier seseorang," kata dia.
Pemecatan ini sempat minta diundur oleh Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Korpri Nasional. LKBH Korpri Nasional mengaku mewakili kepentingan para PNS yang dipecat usai ada keputusan tetap dari majelis hakim. Bahkan, LKBH mengajukan gugatan uji materiil ke Makhmah Konstitusi (MK). Lalu, apa yang digugat oleh LKBH?
Baca Juga: Badan Kepegawaian Negara: 2.357 PNS Terlibat Korupsi Masih Terima Gaji
1. Surat keputusan yang sudah dibuat oleh PNS terpidana kasus korupsi juga dipertanyakan
Menurut Pahala, masalah lainnya yang muncul yakni nasib surat keputusan yang sudah dibuat oleh PNS yang sudah dipecat tersebut, apakah masih dianggap sah atau tidak. Apalagi PNS itu sebelumnya berstatus kepala dinas.
Oleh sebab itu untuk mendiskusikan hal tersebut, Pahala pada Selasa kemarin turut menghadiri rapat bersama Mahkamah Konstitusi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK diundang supaya paham, jangan nanti diaudit dan malah disebut temuan, menjadi kerugian negara, wah ini gawat karena hal ini terjadi di seluruh Indonesia dan sudah lama terjadi," ujar Pahala.
Sementara, MK ikut diundang dalam pertemuan itu, kata dia, karena banyak PNS yang menguggat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 87 ayat 2 dan 4 huruf b dan d. Tujuan dari gugatan tersebut yakni agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemecatan, mengembalikan hak-hak yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.
"Tapi, nantinya akan diberi panduan oleh tim teknis 3 lembaga itu sehingga bila ada PNS yang sudah divonis korupsi tapi masih mengajukan uji materi tetap bisa dipecat," kata dia.
Baca Juga: 2.357 PNS Koruptor Dituntut Kembalikan Gaji ke Negara