Seorang Pria di Batam Nekat Sebar Video Asusila Mantannya ke Medsos
Dilatarbelakangi Rasa Cemburu Terhadap Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menciduk seorang masyarakat Kota Batam yang menyebarkan video asusila di media sosial.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penindakan ini berdasarkan adanya delik aduan dari masyarakat bahwa telah beredar video asusila yang diposting dari salah satu sosial media instagram seorang mahasiswi di Kota Batam.
"Dari adanya delik aduan itu, kami mendalami kasus tersebut dan mendapati bahwa akun instagram milik korban seorang perempuan berinisial M (20) telah dikuasai oleh mantan pacarnya yang saat ini sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM (22)," kata Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).
Dasar penyebaran video asusila tersangka terhadap korban ini merupakan bentuk ancaman tersangka karena hubungan percintaan keduanya telah putus atau berakhir.
"Jadi penyebaran video itu bentuk ancaman agar korban kembali pacaran dengan tersangka," tegasnya.
Baca Juga: Perusahaan Amerika akan Bangun Pabrik Hilir Tenaga Surya di Batam
1. Sudah menjalin hubungan selama 2,5 tahun
Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa korban dan tersangka AM ini telah menjalin hubungan selama 2,5 tahun. Semasa menjalin hubungan, M kerap menjadi korban kekerasan oleh tersangka AM.
"Jadi semasa berpacaran 2,5 tahun ini, korban M sudah sangat sering mendapatkan tindak kekerasan oleh tersangka dengan cara dipukul. Tindakan itu disebabkan tersangka sering cemburu ke korban," ujarnya.
Baca Juga: Kalah Crypto, Honorer Pemprov Kepri Bunuh WNA Singapura di Batam