TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Pria di Batam Nekat Sebar Video Asusila Mantannya ke Medsos

Dilatarbelakangi Rasa Cemburu Terhadap Korban

Tersangka penyebar video asusila saat diciduk Ditreskrimsus Polda Kepri (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menciduk seorang masyarakat Kota Batam yang menyebarkan video asusila di media sosial.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penindakan ini berdasarkan adanya delik aduan dari masyarakat bahwa telah beredar video asusila yang diposting dari salah satu sosial media instagram seorang mahasiswi di Kota Batam.

"Dari adanya delik aduan itu, kami mendalami kasus tersebut dan mendapati bahwa akun instagram milik korban seorang perempuan berinisial M (20) telah dikuasai oleh mantan pacarnya yang saat ini sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM (22)," kata Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).

Dasar penyebaran video asusila tersangka terhadap korban ini merupakan bentuk ancaman tersangka karena hubungan percintaan keduanya telah putus atau berakhir.

"Jadi penyebaran video itu bentuk ancaman agar korban kembali pacaran dengan tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Perusahaan Amerika akan Bangun Pabrik Hilir Tenaga Surya di Batam

1. Sudah menjalin hubungan selama 2,5 tahun

Tersangka penyebar video asusila saat ditangkap tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa korban dan tersangka AM ini telah menjalin hubungan selama 2,5 tahun. Semasa menjalin hubungan, M kerap menjadi korban kekerasan oleh tersangka AM.

"Jadi semasa berpacaran 2,5 tahun ini, korban M sudah sangat sering mendapatkan tindak kekerasan oleh tersangka dengan cara dipukul. Tindakan itu disebabkan tersangka sering cemburu ke korban," ujarnya.

2. Video asusila dibuat dengan di bawah tekanan dan disebar ke sosial media

Ilustrasi tahanan (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Video asusila antara tersangka dan korban yang tersebar di media sosial instagram tersebut ditegaskan Kombes Pol Nasriadi dibuat berdasarkan unsur paksaan.

Ia menjelaskan bahwa video asusila tersebut terjadi pada 22 September 2023 di rumah korban. Pada saat itu, tersangka mendatangi korban ke rumahnya yang sedang kosong. 

"Jadi karena sepi, korban di bawa paksa pelaku ke kamar korban dan terjadilah tindakan asusila yang dipaksakan itu. Saat itu tersangka juga merekam adegan asusila tersebut," bebernya.

Dari hasil video itu, tersangka menyebarluaskan video tersebut di akun sosial media instagram milik korban yang telah dikuasainya. Video tersebut di posting dua kali, pada 12 Oktober 2023 dan 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Kalah Crypto, Honorer Pemprov Kepri Bunuh WNA Singapura di Batam

Berita Terkini Lainnya