1,2 Kg Sisik Tenggiling Jadi Tiket Gratis 2 Pemuda Nginap di Bui

Wajib bayar denda Rp10 juta

Medan, IDN Times – Dua pemuda asal Kabupaten Simalungun Oktario Sitio alias Rio (30) dan  Bernando Gultom alias Ucok (25) dihukum 12 bulan penjara karena terbukti menjual 1,2 Kg sisik satwa dilindungi tenggiling. Perkara keduanya diputus di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/10/2023).

Keduanya terbukti bersalah setelah melakukan perdagangan bagian satwa dilindungi di media sosial. Mereka diringkus polisi pada 13 April 2023.

1. Keduanya juga wajib membayar denda masing-masing Rp10 juta

1,2 Kg Sisik Tenggiling Jadi Tiket Gratis 2 Pemuda Nginap di BuiIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Persidangan keduanya diketuai oleh Majelis Hakim Martua Sagala. Kedua terdakwa  terbukti secara sah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf D UU RI No.5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujar hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (18/10/2023).

Selain pidana kurungan, keduanya juga harus membayar denda masing-masing Rp10 juta kepada negara.  Apabila denda tidak dibayarkan, maka keduanya harus menjalani hukuman tambahan 3 bulan kurungan.

2. Sebelumnya, kedua terdakawa dituntut 18 bulan penjara

1,2 Kg Sisik Tenggiling Jadi Tiket Gratis 2 Pemuda Nginap di BuiIlustrasi sisik tenggiling. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan masing-masing denda 10 juta  subsider 3 bulan penjara.

Terkait putusan itu hakim memberikan waktu selama seminggu bagi jaksa maupun terdakwa untuk melakukan banding.  

3. Jadi pengepul sisik, pembeli rupanya polisi yang menyamar

1,2 Kg Sisik Tenggiling Jadi Tiket Gratis 2 Pemuda Nginap di BuiIlustrasi sisik tenggiling. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada Selasa (11/4/2023) lalu. Oktario mengajak Bernardo mencari sisik tenggiling. Mereka kemudian mencari ke sejumlah desa di Simalungun.

Namun, setiba di Jalan Desa Aek Nauli, keduanya bertemu dengan tiga laki-laki yang tidak dikenal. Mereka menawarkan sisik tenggiling seberat 1,2 Kg. Keduanya kemudian membeli sisik tersebut.

Keduanya kemudian menawarkan sisik itu kembali ke media sosial. Polisi mengendus aktifitas mereka. Lantas polisi melakukan penyelidikan.

Polisi yang menyamar menjadi pembeli kemudian bertemu dengan keduanya di Jalan Nibung. Dekat dengan Mako Polsek Medan Baru. Ketika bertemu, keduanya diringkus dan dibawa ke Polsek Medan Baru. Dari keduanya polisi menyita 1,2 sisik tenggiling.

Perdagangan sisik tenggiling masih terjadi di Indonesia. Kasus teranyar, Polda Riau menangkap seorang warga Kota Padangsidimpuan berinisial MS (54) pada 15 September 2023. Dari tangannya disita 41 Kg sisik.

Perdagangan ilegal sisik tenggiling menjadi perhatian dunia. Satwa terancam punah itu begitu berjasa untuk keberlangsungan ekologi.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, kasus bermula Selasa (11/4/2203), awalnya terdakwa Oktario mengajak Bernardo mencari tenggiling. Mereka lalu mencari ke sejumlah desa di Simalungun.

"Setibanya di Jalan Desa Aek Nauli, Kabupaten Simalungun kedua terdakwa bertemu dengan 3 orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, masing-masing memiliki 1 kantong plastik yang berisi sisik trenggiling, setelah ditimbang beratnya 1,2 kg," ujar jaksa.

Terdakwa lalu membeli sisik trenggiling seharga Rp750 ribu, namun uang yang dibayarkan baru sebesar Rp 400 ribu. Sedangkan sisanya rencananya akan dibayarkan setelah sisik trenggiling tersebut terjual.

Kemudian kedua terdakwa memasarkan sisik trenggiling ke sosial media, marketplace. Lalu pada Kamis (13/4/2023) polisi dari Polsek Medan menyamar menjadi pembeli dan disepakati lah mereka bertemu di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pukul 14.00.

Kedua terdakwa pergi dari Simalungun ke Kota Medan dengan mengendarai bus. Mereka lalu berjumpa dengan polisi yang menyamar jadi calon pembeli pukul 19.30. Polisi kemudian menangkap mereka beserta barang bukti 3 buah kantongan plastik yang berisi sisik trenggiling seberat 1,2 kg.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya