TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembangunan Zona Otorita Toba Lanjut, BOPDT Komit Libatkan Masyarakat

Proses ganti rugi menunggu surat bupati

IDN Times/Prayugo Utomo

Medan, IDN Times - Pembangunan akses jalan di lahan Otorita Danau Toba, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara dilanjutkan. Badan Otorita Pariwisata Danau Toba (BOPDT) bakal melibatkan masyarakat setempat selama proses pengembangan pariwisata di kawasan itu.

Direktur Utama BOPDT Arie Prasetyo juga menjelaskan, polemik lahan otorita yang sempat menuai unjuk rasa itu sudah diselesaikan. Pihak pemerintah sudah menggelar pertemuan dengan masyarakat untuk mencari solusi.

Dalam pertemuan yang digelar, Minggu (15/9) itu sudah disetujui beberapa poin kesepakatan. Salah satunya adalah, masyarakat sepakat untuk mendukung dan melanjutkan pembangunan jalan sepanjang 1,9 Km. Sembari proses ganti rugi ke masyarakat yang terkena dampak pembangunan nantinya. 

“Pertemuan kemarin berlangsung baik. Kita mendengarkan dan berdiakusi dengan masyarakat bersama Bapak Bupati Tobasa dan kepolisian,” ungkap Arie di Kantor BOPDT, Jalan Pattimura, Kota Medan, Selasa (17/9).

Baca Juga: Tolak Pelebaran Jalan, Puluhan Emak-emak Nekat Aksi Buka Baju

1. BOPDT sudah pegang sertifikat pengelolaan lahan dari KLHK

IDN Times/Prayugo Utomo

Arie kembali menegaskan jika pihaknya menerima Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 386,7 Ha lewat SK nomor 579 Tahun 2016. Bahkan luas lahan itu juga sudah berkurang dari yang sejak awal sebanyak 602 Ha.

Total lahan yang sudah terbit sertifikat HPL-nya adalah seluas 279 Ha. Sementara 107 Ha lagi masih berproses. Sertifikat itu juga sudah dipegang BOPDT sebagai landasan hukum.

“Ada tiga desa yang berbatasan langsung dengan lahan zona otorita. Antara lain, Desa Motung, Pardamean Sibisa dan Sigapiton. Ditambah dua desa lagi Parsaroan Sibisa dengan Horsik. Ini ada di sekitar situ dan tidak berbatasan langsung tapi juga akan merasakan dampak positif dari pembangunan. Kita akan libatkan dalam pengembangan,” kata Arie di kantor BOPDT, Jalan Pattimura, Medan, Selasa (17/9).

Arie juga menegaskan, pembangunan yang dilakukan juga tidak akan mengusik pemukiman warga. Lahan yang dilepas KLHK juga merupakan kawasan hutan dan masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL).

“Sampai hari ini progres pembangunan jalan sudah cukup baik. Akhir September kita prediksi akan rampung,” ungkapnya.

2. Perhitungan ganti rugi masyarakat sudah dilakukan tim terpadu

IDN Times/Prayugo Utomo

Di dalam lahan 279 Ha itu,  masyarakat  menjalankan aktifitas ekonomi. Misalnya menanam kopi, menyadap pinus, peternakan lebah madu dan lainnya.

BOPDT memastikan akan melakukan ganti rugi. Karena hal itu juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam proyek strategis nasional.

“Yang dihitung adalah misalnya tanaman. Jadi kita tidak mengganti rugi lahannya,” ungkap Arie.

Pihaknya juga sudah menyurati gubernur terkait hal ini. Dan selanjutnya gubernur mendelegasikan bupati untuk menyikapinya. Pemkab kemudian membentuk tim terpadu untuk menghitung seluruh kerugian aktifitas ekonomi masyarakat yang ada di dalam lahan.

“Proses ini sedang berjalan. Tim terpadu sudah dibentuk. Di lahan 279 Ha, penghitungan sudah dilakukan. Termasuk siapa saja pemilik tanaman yang ada di sana. Jadi kita juga memastikan itu supaya valid. Sekarang proses penilaian,” ujarnya.

Nantinya bupati akan menerbitkan surat kesimpulan perhitungan. Surat ini yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi.

“Sebelum pembayaran akan kembali divalidasi pleh BPKP. Karena ini berkaitan dengan uang negara. Kami tidak berani main-main,” terangnya.

Baca Juga: Sempat Diprotes, Pembangunan Infrastruktur Zona Otorita Toba Dilanjut

Berita Terkini Lainnya