Pegawai Koperasi Bakar Rumah Nasabah saat Tagih Utang
Korban dan keluarga selamat, namun rumah hangus terbakar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batubara, IDN Times - Seorang pegawai koperasi berinisial RFL (25) sebagai debt collector atau penagih utang di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap polisi sebagai pelaku karena nekat membakar rumah saat menagih utang nasabahnya yang bernama Rahmat (52).
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Ferry Khusnadi, mengatakan peristiwa terjadi di rumah korban, di Kecamatan Sei Bejangkar, pada Selasa ( 23/11/2021).
"Tersangka RFL, menagih uang koperasi kepada istri korban," ujar Khusnadi, dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
1. RFL memaksa istri korban segera melunasi utang
Dalam kronologis singkatnya, saat menagih utang, pelaku RFL memaksa istri korban segera melunasi utang tersebut.
Tidak lama kemudian Rahmat yang sebelumnya berada di luar, pulang ke rumahnya untuk bertemu RFL dan tanpa berpikir panjang ia langsung menagih utang ke korban.
"Rahmat (lalu) berkata nanti lah kami belum ada uang'. RFL pun menyambut dengan perkataan 'bayar lah'," ujar Khusnadi.
Baca Juga: Aksi Pengungsi Afghanistan Dibubarkan Satpol PP, Terjadi Kericuhan