TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Soal RUU HIP: Trisila dan Ekasila Hanya Konsep Sejarah

Pemerintah belum mau membahas RUU HIP

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah masih menunda pembahasan terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Hal itu dikatakan Mahfud saat bersilaturahmi dengan para tokoh di Sumatera Utara, Kamis (2/7) malam.

Mahfud juga membeberkan alasan kenapa RUU kontroversial itu ditunda pembahasannya. Salah satu alasannya karena terjadi penolakan di tengah masyrakat yang takut akan bangkitnya komunisme di Indonesia.

Baca Juga: Khawatir PKI Bangkit, Ibu-ibu Pengajian di Medan Tolak RUU HIP

1. TAP MPRS xxv/1966 tidak dicantumkan dalam RUU HIP

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Mahfud, pemerintah menolak membahas RUU HIP karena tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Ini yang membuat wacana kebangkitan komunisme terus bergulir di masyarakat.

“Alasannya, karena tidak sesuai aspirasi masyarakat. Dan memang tidak sesuai dengan pedoman kita. Bahwa TAP MPRS nomor 25 harus dicantumkan, kita minta itu dicantumkan,” ungkap Mahfud.

2. Kata Mahfud haluan ideologi tidak diperlukan lagi

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain soal TAP MPRS nomor XXV/1966, bagi Mahfud, Haluan ideologi tidak diperlukan lagi. Pemerintah lebih berpatok pada institusi yang akan melakukan pembinaan ideologi.

“Kita yang perlu lembaga pembinaan ideologinya. Itu saja,” tukasnya.

Pemerintah juga sudah mengembalikan draft RUU HIP untuk dibahas di DPR lagi. Pemerintah masih ingin fokus kepada penanganan COVID-19.

Baca Juga: Mahfud MD: RUU HIP Bermasalah Secara Substansial dan Prosedural

Berita Terkini Lainnya