Mahfud Soal RUU HIP: Trisila dan Ekasila Hanya Konsep Sejarah
Pemerintah belum mau membahas RUU HIP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah masih menunda pembahasan terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Hal itu dikatakan Mahfud saat bersilaturahmi dengan para tokoh di Sumatera Utara, Kamis (2/7) malam.
Mahfud juga membeberkan alasan kenapa RUU kontroversial itu ditunda pembahasannya. Salah satu alasannya karena terjadi penolakan di tengah masyrakat yang takut akan bangkitnya komunisme di Indonesia.
Baca Juga: Khawatir PKI Bangkit, Ibu-ibu Pengajian di Medan Tolak RUU HIP
1. TAP MPRS xxv/1966 tidak dicantumkan dalam RUU HIP
Kata Mahfud, pemerintah menolak membahas RUU HIP karena tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Ini yang membuat wacana kebangkitan komunisme terus bergulir di masyarakat.
“Alasannya, karena tidak sesuai aspirasi masyarakat. Dan memang tidak sesuai dengan pedoman kita. Bahwa TAP MPRS nomor 25 harus dicantumkan, kita minta itu dicantumkan,” ungkap Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD: RUU HIP Bermasalah Secara Substansial dan Prosedural