TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Pimpinan DPR Aceh Dipanggil KPK, Ada Apa Ya?

Permintaan keterangan dan klarifikasi kegiatan penyelidikan

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh tahun anggaran 2019-2021.

Tiga pimpinan legislatif tingkat provinsi yang dipanggil oleh lembaga anti rasuha tersebut, di antaranya Wakil Ketua I DPRA, Dalimi, Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin.

1. Permintaan keterangan dalam kegiatan penyelidikan KPK

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Informasi pemanggilan tiga pimpinan DPRA tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, pemanggilan itu untuk dimintai keterangan dalam kegiatan penyelidikan KPK.

“Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK,” kata Fikri, saat dikonfirmasi, pada Jumat (22/10/2021).

2. KPK belum bisa memberikan penjelasan detail terkait pemanggilan tiga pimpinan DPRA

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski telah membenarkan perihal pemanggilan tiga anggota DPRA itu, namun juru bicara lembaga anti rasuha tersebut belum bisa menjelaskan serta memberikan keterangan secara lebih. Perkembangan seluruh kegiatan KPK dimaksud, dikatakannya, akan disampaikan lebih lanjut nanti.

“Karena masih tahap proses penyelidikan maka saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya,” ucap Fikri.

3. Ketiga pimpinan DPRA akan diperiksa di BPKP Aceh

Persiapan di Gedung DPRA menjelang pelantikan Gubernur Aceh (IDN Times/Saifullah)

Berdasarkan informasi yang IDN Times kutip dari Ajnn.net, pada Selasa (22/10/2021), tiga pimpinan DPRA yang dipanggil KPK rencananya akan diperiksa oleh tim penyidik lembaga anti rasuha tersebut di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, pada 26-27 Oktober 2021 mendatang.

Secara rinci, Hendra Budian dan Dalimi akan diperiksa pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB di Kantor BPKP Aceh. Sementara, Safaruddin akan diperiksa pada Rabu, 27 Oktober 2021, pukul 09.30 WIB.

Guna kebutuhan penyelidikan, KPK meminta kepada ketiganya untuk membawa fotokopi SK pengangkatan sebagai wakil ketua DPRA periode 2019-2024, dan jika anggota Badan Anggaran DPRA maka harus menyertakan fotokopi SK pengangkatan.

Baca Juga: Kadisnaker Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jembatan

Berita Terkini Lainnya