TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terpantau Perambahan Hutan Ilegal di Seputar Proyek Jalan Jantho-Lamno

Polisi: dari 87 panglong kayu di Aceh, sebagian tanpa izin

Perambahan hutan Aceh secara ilegal. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Tim gabungan melakukan pemantauan lokasi dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal di sepanjang jalur proyek jalan Jantho-Lamno, pada Rabu (9/10/2022).

“Peninjauan lokasi perambahan hutan tersebut dilakukan menggunakan helikopter dengan mode patroli udara,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy.

Pemantauan tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh serta Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).

Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Langit Aceh, 2 Pesawat Putar Balik ke Kualanamu

1. Berawal dari dugaan adanya perambahan ilegal

blog.conservation.org

Pengecekan itu dikatakan Winardy, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Satgas Hutan Lestari yang dipimpin oleh Asisten II Provinsi Aceh sehari sebelumnya dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum terkait.

Dalam rapat tersebut membahas dugaan adanya penebangan pohon secara liar, perambahan hutan, serta penguasaan lahan tanpa hak pada beberapa lokasi sepanjang jalur proyek pembangunan jalan Jantho-Lamno.

“Pemerintah sudah rapat dengan unsur terkait, termasuk penegak hukum, yang secara umum membahas penanganan illegal logging dengan tujuan menjaga kelestarian hutan di Aceh,” ujar Winardy.

2. Dari 87 panglong kayu di seluruh Aceh, sebagian tidak berizin

Ilustrasi 10 ton lebih kayu pembalakan liar atau jarahan komplotan praktik mafia kayu di Riau diamankan Tim Polda Riau. (Foto:Antara/ HO-Humas Polda Riau).

Ia membeberkan, data sementara yang didapat bahwa terdapat 87 panglong kayu di seluruh Aceh baik yang berizin maupun tidak berizin. Terkait keberadaan panglong ini Satgas Hutan Lestari akan menurunkan tim dari unsur Polri, TNI, dan DLHK untuk mendata ulang izinnya, termasuk sumber kayu di panglong tersebut.

Kemudian, wilayah yang diduga kuat terdapat lokasi illegal logging, Satgas Hutan Lestari tingkat kabupaten juga akan mendirikan pos-pos terpadu (LHK-TNI-Polri) di lokasi hilir jalur keluarnya kayu ilegal.

“Intinya, Satgas dari seluruh unsur terkait ini akan turun ke setiap wilayah yang diduga terdapat praktik illegal logging, termasuk sosialisasi ke desa tempat illegal logging dengan pemasangan spanduk berisi imbauan larangan menebang pohon secara ilegal. Begitu juga bagi yang membantu perbuatan tersebut, baik secara fisik maupun administratif akan ada ancaman pidananya,” ucap Winardy.

Baca Juga: Penyerobotan Kawasan Lindung Karang Gading, Kebun Sawit Akuang Disita

Berita Terkini Lainnya