Terpantau Perambahan Hutan Ilegal di Seputar Proyek Jalan Jantho-Lamno
Polisi: dari 87 panglong kayu di Aceh, sebagian tanpa izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Tim gabungan melakukan pemantauan lokasi dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal di sepanjang jalur proyek jalan Jantho-Lamno, pada Rabu (9/10/2022).
“Peninjauan lokasi perambahan hutan tersebut dilakukan menggunakan helikopter dengan mode patroli udara,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy.
Pemantauan tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh serta Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Langit Aceh, 2 Pesawat Putar Balik ke Kualanamu
1. Berawal dari dugaan adanya perambahan ilegal
Pengecekan itu dikatakan Winardy, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Satgas Hutan Lestari yang dipimpin oleh Asisten II Provinsi Aceh sehari sebelumnya dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum terkait.
Dalam rapat tersebut membahas dugaan adanya penebangan pohon secara liar, perambahan hutan, serta penguasaan lahan tanpa hak pada beberapa lokasi sepanjang jalur proyek pembangunan jalan Jantho-Lamno.
“Pemerintah sudah rapat dengan unsur terkait, termasuk penegak hukum, yang secara umum membahas penanganan illegal logging dengan tujuan menjaga kelestarian hutan di Aceh,” ujar Winardy.
Baca Juga: Penyerobotan Kawasan Lindung Karang Gading, Kebun Sawit Akuang Disita