TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! Saiful Mahdi Bebas dari Penjara Usai Terima Amnesti dari Jokowi

Saiful langsung disambut keluarga

Saiful Mahdi, menerima amnesti dari Lapas Kelas II A Banda Aceh (Dokumentasi LBH Banda Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (USK) yang dipenjara karena terjerat kasus Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, resmi bebas, pada Rabu (13/10/2021).

Informasi itu disampaikan langsung oleh Syahrul Putra Mutia, selaku kuasa hukum Saiful Mahdi sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

“Sudah dibebaskan. Tadi sekitar pukul 16.45 WIB, Pak Saiful dibebaskan,” kata Syahrul, saat dikonfirmasi, pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Jokowi Resmi Terbitkan Keppres Amnesti untuk Dosen Saiful Mahdi

1. Usai diserahkan surat amnesti, Saiful Mahdi langsung disambut keluarga

Saiful Mahdi, menerima amnesti dari Lapas Kelas II A Banda Aceh (Dokumentasi LBH Banda Aceh untuk IDN Times)

Usai dibebaskan, dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) itu dikatakan Syahrul, langsung menerima surat amnesti yang diberikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Banda Aceh, Said Mahdar.

“Serah terima amnesti dari kalapas ke Pak Saiful, kemudian dijelaskan amnesti itu apa," ungkap Syahrul.

Usai keluar dari ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, Saiful Mahdi dikatakan Syahrul, langsung disambut oleh pihak keluarga serta Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Beka Ulung Hapsara dan Direktur SAFEnet, Damar Juniarto.

2. Sekilas tentang kasus Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE karena kritik hasil tes CPNS kampus

faktualnews.co

Saiful Mahdi divonis bersalah melanggar UU ITE oleh majelis hakim PN Banda Aceh atas tindakannya yang dianggap telah mencemarkan nama baik melalui media sosial. Tindakan berujung vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta tersebut, berupa kritikan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018, untuk dosen Fakultas Teknik (FT) USK yang disampaikan oleh Saiful Mahdi.

Kritikan itu disampaikannya dalam grup WhatsApp, ‘Unsyiah KITA’ yang beranggotakan akademisi di kampus berjulukan Jantong Hatee Rakyat Aceh tersebut, pada Maret 2019.

Adapun kritikan yang ditulis oleh Saiful Mahdi, yakni sebagai berikut:

“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”

Tidak terima dengan apa yang disampaikan oleh dosen Jurusan Statistika FMIPA dalam tulisan itu, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah saat itu, Taufik Saidi, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Ditahap persidangan di PN Banda Aceh, Saiful Mahdi divonis majelis hakim bersalah atas pencemaran nama baik sehingga dijerat dengan UU ITE. Putusan itu ditetapkan pada April 2021 lalu.

Merasa tidak bersalah atas tindakannya tersebut, dosen USK itu lalu mengajukan banding hingga Mahkamah Agung, namun hasilnya tetap sama.

Proses eksekusi terhadap Saiful Mahdi dilakukan secara mandiri. Kedatangannya ke Kejari Banda Aceh, diantar langsung oleh istri, para pendukung, serta kuasa hukumnya, yakni LBH Banda Aceh, pada Kamis (2/9/2021) lalu.

Baca Juga: Realisasi Amnesti, Komnas HAM RI Upayakan Saiful Mahdi Bebas Hari Ini

Berita Terkini Lainnya