Polisi Belum Mampu Ungkap Kasus Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya
Pelaku tidak memiliki alat komunikasi diakui jadi kendala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Jaya, IDN Times - Awal Januari 2020, dunia fauna Aceh digegerkan dengan penemuan tulang belulang Gajah Sumatra Gajah Sumatra (Elephas Maximus Sumatranus) di Gampong Tuwi Pria, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.
Tidak hanya satu individu, di lokasi yang merupakan area perkebunan kelapa sawit milik warga tersebut ditemukan lima satwa dilindungi dan terancam punah itu.
Bahkan, hasil dari pemeriksaan tim gabungan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya kala itu, satu dari lima kerangka individu gajah hanya menyisakan rahang bawah tanpa tengkorak kepala utuh.
Sejak penemuan tersebut, kasus ini ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Jaya. Lalu bagaimana perkembangannya setelah satu tahun berlalu?
IDN Times beserta sejumlah media massa di Provinsi Aceh melakukan audiensi terkait kasus tersebut. Difasilitasi Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh dan HAkA (Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh), rombongan melakukan kunjungan ke Polres Aceh Jaya.
Baca Juga: Drawing Liga Champions Malam Ini, Berikut Link Live Streaming-nya
1. Belum ada titik terang meski telah menetapkan dua warga sebagai terduga pelaku
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Sat Reskrim Polres Aceh Jaya, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Samsuar mengatakan, kasus penemuan lima kerangka Gajah Sumatra di Gampong Tuwi Pria hingga kini masih tahap penyidikan.
Ada tujuh saksi mulai dari warga sekitar dan perangkat desa yang telah diminta keterangan terkait kasus tersebut. Akan tetapi, itu belum termasuk sejumlah saksi ahli.
Dari hasil keterangan yang didapatkan serta penyelidikan terhadap sejumlah barang bukti, mengarah kepada dua warga setempat selaku pemilik kebun kelapa sawit. Dua warga yang diduga sebagai pelaku itu yakni berinisial S (49) dan AM (61).
Dua warga itu hingga kini belum bisa ditangkap. Mereka dikatakan Samsuar, telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh pihak Sat Reskrim Polres Aceh Jaya.
"DPO dua orang, berkasnya pun udah sidik," kata Samsuar, saat dijumpai di Polres Aceh Jaya, pada Senin (26/8/2021).
Baca Juga: Diduga Kena Jerat Babi, Tiga Harimau Sumatra Ditemukan Mati