Polisi Aceh Bongkar Jaringan Internasional, Sita 150 Kilogram Sabu
Enam pelaku terancam hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Tmes - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh beserta kepolisian resor (polres) jajarannya dan Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia, pada Kamis (20/1/2022).
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ahmad Haydar, dalam konferensi yang digelar di Aula Presisi Mapolda Aceh, di Kota Banda Aceh, Aceh, pada Selasa (25/1/2022).
1. Menangkap enam pelaku dan menyita 150 Kg sabu-sabu serta ratusan ribu pil
Ahmad Haydar mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, tim gabungan menangkap enam warga yang diduga sebagai pelaku penyelundupan narkotika jaringan internasional beserta ratusan kilogram (Kg) sabu-sabu dan ratusan ribu pil dengan berbagai jenis. Adapun enam terduga pelaku, masing-masing berinsial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS.
“Barang bukti berupa sabu seberat 150 kg, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir,” ujarnya.
Selain itu, tim juga menyita barang bukti lain pendukung kejahatan, di antaranya satu unit kapal motor GT15, enam unit telepon genggam, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor matik.
Baca Juga: 5 Cara Membuat Konten Kreatif Menggunakan Kamera HUAWEI Nova 9