Polda Aceh Tahan Kadis PUPR Simeulue Atas Dugaan Korupsi
Ada empat tersangka lain, termasuk eks Kadis Kominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue, berinsial IH ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, pada Rabu (24/11/2021).
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot yang ada di Kabupaten Simeulue, Aceh.
Baca Juga: Penembakan Pos Polisi di Aceh, Terduga Tewas Ditembak saat Penyergapan
1. Ada empat tersangka lainnya, termasuk mantan kepala Dinas Kominfo Kabupaten Simeulue
Direktur Reskrimsus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sony Sonjaya mengatakan, dalam kasus tersebut ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Di antaranya, IH selaku kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, IS selaku mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Simeulue, YA selaku direktur CV berinsial ABL, AS kuasa direksi dari PT berinsial IMJ, dan MI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
"Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh," kata Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol So ny Sonjaya, pada Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Polda Aceh Periksa Kadinkes Aceh Besar Terkait Dana COVID-19