TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Aceh Tahan Kadis PUPR Simeulue Atas Dugaan Korupsi

Ada empat tersangka lain, termasuk eks Kadis Kominfo

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue, berinsial IH ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, pada Rabu (24/11/2021).

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot yang ada di Kabupaten Simeulue, Aceh.

Baca Juga: Penembakan Pos Polisi di Aceh, Terduga Tewas Ditembak saat Penyergapan

1. Ada empat tersangka lainnya, termasuk mantan kepala Dinas Kominfo Kabupaten Simeulue

Kolase foto lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan jalan di Simeulue, Aceh. (Humas Polda Aceh/Muhammad Saifullah/IDN Times)

Direktur Reskrimsus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sony Sonjaya mengatakan, dalam kasus tersebut ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Di antaranya, IH selaku kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, IS selaku mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Simeulue, YA selaku direktur CV berinsial ABL, AS kuasa direksi dari PT berinsial IMJ, dan MI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

"Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh," kata Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol So ny Sonjaya, pada Kamis (25/11/2021).

2. Pengerjaan dilakukan dengan nilai kontrak capai Rp12 miliar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sony menyampaikan, kasus korupsi tersebut dikatakannya terjadi pada 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue dengan nilai kontrak mencapai Rp12 miliar.

"Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000," ungkap Sony.

Sebelum melakukan penahanan, penyidik Dit Reskrimsus dikatakannya, telah terlebih dahulu menetapkan kelimanya sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

Baca Juga: Polda Aceh Periksa Kadinkes Aceh Besar Terkait Dana COVID-19

Berita Terkini Lainnya