TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perkosa Anak di Bawah Umur, Guru Agama Terancam 200 Kali Cambuk

Korban mendapat ancaman dari pelaku

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Bener Meriah, IDN Times - Seorang guru agama berinisial ZK (57), di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diduga melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap seorang anak di bawah umur.

Akibat tindakannya itu, pria yang merupakan warga Kecamatan Wih Pesam tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah usai keluarga korban membuat laporan.

“Lantaran diduga melakukan jarimah pemerkosaan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bener Meriah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Novianto, pada Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Modus Perbaikan Nilai, Guru SMP di Tanjungbalai Rudapaksa Siswinya

1. Korban diperkosa ketika sedang belajar di rumah pelaku

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus bermula pada Juni 2022 lalu, ketika korban bersama teman-temannya datang ke rumah pelaku yang merupakan guru agama untuk belajar. Saat itulah korban yang masih di bawah umur tersebut diperkosa oleh pelaku. 

“Pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara menutup mulut dan mengancam korban,” ujarnya.

2. Pelaku telah beberapa kali memerkosa korban

Ilustrasi pencabulan.google

Kasus pemerkosaan yang dialami korban bukan sekali terjadi. Pelaku dikatakan Kapolres Bener Meriah, telah empat kali melakukan tindakan tersebut terhitung sejak Juni hingga Agustus 2022.

Lantaran sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya korban menceritakan perbuatan tersebut kepada orang tua korban, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Diadukan keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah, pada Senin, 12 September 2022 lalu,” kata Indra.

Baca Juga: Terpantau Perambahan Hutan Ilegal di Seputar Proyek Jalan Jantho-Lamno

Berita Terkini Lainnya