Perkosa Anak di Bawah Umur, Guru Agama Terancam 200 Kali Cambuk
Korban mendapat ancaman dari pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bener Meriah, IDN Times - Seorang guru agama berinisial ZK (57), di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diduga melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap seorang anak di bawah umur.
Akibat tindakannya itu, pria yang merupakan warga Kecamatan Wih Pesam tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah usai keluarga korban membuat laporan.
“Lantaran diduga melakukan jarimah pemerkosaan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bener Meriah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Novianto, pada Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Modus Perbaikan Nilai, Guru SMP di Tanjungbalai Rudapaksa Siswinya
1. Korban diperkosa ketika sedang belajar di rumah pelaku
Kasus bermula pada Juni 2022 lalu, ketika korban bersama teman-temannya datang ke rumah pelaku yang merupakan guru agama untuk belajar. Saat itulah korban yang masih di bawah umur tersebut diperkosa oleh pelaku.
“Pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara menutup mulut dan mengancam korban,” ujarnya.
Baca Juga: Terpantau Perambahan Hutan Ilegal di Seputar Proyek Jalan Jantho-Lamno