TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengelola Kebun Ditetapkan Tersangka Kematian Gajah di Pidie Jaya

Diduga sengaja mengaliri pagar dengan arus listrik

Gajah Sumatera mati di kawasan APL di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Diduga tersengat listrik. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Seorang warga berinisial MS (35) selaku pengelola kebun ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian gajah di Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

“Sudah ada satu orang kita tetapkan sebagai tersangka berinisial MS (35) warga Aceh Utara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Irfan, kepada IDN Times, Senin (4/3/2024).

1. Pelaku diduga sengaja memasang kawat beraliran listrik di pagar kebun

Gajah Sumatera mati di kawasan APL di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Diduga tersengat listrik. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Penetapan ML sebagai tersangka usai Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya usai mengembangkan kasus dan mengumpulkan keterangan saksi maupun barang bukti.

“Yang bersangkutan merupakan pengelola dari kebun tersebut. Dia diduga ada unsur kesengajaan memasang arus listrik sehingga matinya satwa yang dilindungi tersebut,” ujar Irfan.

Baca Juga: Gajah Jantan Mati di Kawasan APL Pidie Jaya, Diduga Tersengat Listrik

2. Tercancam maksimal penjara lima tahun

Gajah Sumatera mati di kawasan APL di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Diduga tersengat listrik. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Adapun barang bukti yang ditahan dalam kasus ini yakni sepasang gading masih utuh serta kabel dan kawat. Barang bukti beserta tersangka dikatakan Irfan, telah ditahan di Polres Pidie Jaya.

“Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie.

Berita Terkini Lainnya