Ibu Guru di Natuna Cabuli Siswinya Berulang Kali

Diduga terdapat korban lainnya yang turut menjadi korban

Natuna, IDN Times - Polres Natuna menangkap seorang perempuan berinisial F (35) yang berprofesi sebagai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di salah satu SMP di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo mengatakan, pihaknya menangkap seorang guru yang bekerja pada salah satu SMP di Natuna karena diduga mencabuli siswinya yang masih di bawah umur.

“Pelaku F merupakan seorang oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kabupaten Natuna. Pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur,” kata Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo, Jumat (10/5/2024).

1. Terungkap ketika korban laporkan ke keluarga

Ibu Guru di Natuna Cabuli Siswinya Berulang KaliIlustrasi korban. (Dok. Istimewa/IDN Times)

Tindakan yang dilakukan F terungkap ketika korban melaporkan kejadian itu kepada pihak keluarga. Mendapati informasi itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak kabupaten Natuna.

“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban. Dimana korban menceritakan dirinya telah menjadi korban pencabulan gurunya berinisial F,” kata Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo.

Dapati infomasi tersebut, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku F di rumah dinasnya.

“Tim berhasil menangkap pelaku F di rumah dinasnya, di Kabupaten Natuna pada April lalu,” lanjutnya.

2. Korban dicabuli di rumah dinas pelaku

Ibu Guru di Natuna Cabuli Siswinya Berulang KaliIlustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Masih kata Wakapolres Natuna, korban menyebut kejadian pencabulan itu terjadi saat ia dan beberapa siswi lainnya mengikuti latihan voli di sekolah. Setelah latihan, korban dan beberapa siswi lainnya diajak ke rumah dinas pelaku F.

“Saat di rumah dinas pelaku, ia melakukan bujuk rayu terhadap korban dan melakukan perbuatan tersebut. Pengakuan korban sudah beberapa kali pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan pencabulan itu tidak hanya terjadi kepada dirinya, namun terdapat siswi lainnya yang turut menjadi korban

“Dari pengakuan tersangka, korban ada 3 orang, tetapi hanya satu Korban ini saja yang melaporkan. Tapi masih kami dalami terkait hal tersebut,” tegasnya.

3. Terancam 15 tahun penjara

Ibu Guru di Natuna Cabuli Siswinya Berulang KaliIlustrasi penjara

Atas perbuatannya, kini pelaku F telah mendekam di balik jeruji besi Polres Natuna. Pelaku F dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya oknum guru berinisial F ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutup Wakapolres Natuna.

Baca Juga: Sejarah Pilkada Kota Medan Mulai Tahun 2005 hingga 2020

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya